Penangkapan pelaku Pandi (23) warga Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumut berdasarkan bukti LP / B / 79 / XII /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang tgl 10 Desember 2018 dengan korbannya Abdullah (46) warga Dusun I Desa Harapan Jaya kecamatan Tanah abang Kabupaten PALI.
Dimana kronologis kejadian diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa pada Minggu (25/10/2018) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau pengelapan 1 (satu) unit mobil Dum Truck merk HINO DUTRO, warna hijau, th 2015, BG 8697 DE milik korbannya Abdullah.
Dijelaskan Kapolsek bahwa pada hari itu, sekira pukul 08.00 WIB, dimana korban awalnya mempercayai pelaku yang dikenalkannya melalui teman korban. Kemudian korban menyerahkan mobilnya untuk dikemudikan pelaku. Namun, setelah kunci dan surat-surat mobil diserahkan, pelaku langsung menghilang bersama mobil korban sehingga korban melapor.
"Setelah ada laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan
Berawal dari informasi masyarakat bahwa mobil tersebut berada di Desa Tanjung Air Itam Kec. Kerumutan Kab. Pelalauwan Prov Riau, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Aipda Muslim Ansori untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Sofyan, Selasa (22/1).
Setelah dilakukan penyelidikan dikatakan Sofyan ternyata benar mobil tersebut sudah di gadaikan sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta). Setelah itu Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang melakukan penangkapan ke Prov Riau, setelah tiba di Desa Tanjung Air Itam Kec. Kerumutan Kab. Pelalauwan tersangka Pandi sedang mengendarai mobil tersebut yang bermuatan biji sawit.
"Setelah itu Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka dan BB berupa satu unit mobil Dum Truk kita bawa ke Mapolsek Tanah Abang guna dilakukan pemeriksaan," tandasnya. (red)
No comments:
Post a Comment