Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit bahwa penangkapan kedua pelaku itu berawal ada informasi dari informan ada pelaku pencurian pipa di Desa Purun kecamatan Penukal.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek beserta Kanit Reskrim Penukal Abab yang langsung meluncur ke TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan para pelaku sedang memuat besi pipa milik PT. Pertamina Adera dengan ukuran 4” panjang 4 meter sebanyak 66 batang keatas sebuah mobil truk warna kuning BG 8628 EC.
"Saat melakukan pencurian pipa tersebut di lakukukan oleh 8 orang, namun saat hendak ditangkap, 6 orang lainnya melarikan diri yang kini kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Alpian, Selasa (22/1).
Kemudian kedua pelaku dikatakan Kapolsek Penukal Abab dibawa ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang buktinya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Dari BB yang kita temukan, kerugian PT. Pertamina Adera lebih kurang Rp. 375. 000. 000,-. Dan saat ini, pelaku dan BB berupa 1 unit mobil truck warna kuning bermuatan besi pipa ukuran lk 4” inc panjang 4 meter 66 batang besi diamankan," tandas Alpian. (red)
No comments:
Post a Comment