Kuasai Jalan Daerah, Pemkab Muara Enim Panggil PT DBU

MUARA ENIM--Manajemen perusahaan penambangan batubara PT Duta Bara Utama (PT DBU) terkesan telah mengusai ruas jalan milik Pemkab dari Transad Desa Karang Raja hingga Desa Kepur, Kecamatan Kota Muara Enim untuk kepentingan penambangan batubara perusahaan tersebut.

Soalnya perusahaan tersebut sejak beberapa pekan belakangan telah melakukan pengerasan badan jalan itu menggunakan batu korokos. Pembebasan lahan dan pembuatan jalan tersebut dianggarkan menggunakan dana APBD Muara Enim belasan miliar semasa bupati Muara Enim almarhum H Kalamudin D SH.

Tujuan pembuatan jalan itu, nantinya sebagai jalan lintas Muara Enim-Tanjung Enim. Ironisnya jalan tersebut saat ini malah dikuasai PT DBU untuk kepentingan penambangan batubaranya.

Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM, ketika dikonfirmasi, segera memanggil manajemen perusahaan penambangan batubara PT Duta Bara Utama (PT DBU). Soalnya  pengerasan jalan milik Pemkab Muara Enim mulai dari Transad Desa Karang Raja hingga Desa Kepur, Kota Muara Enim belum diketahuinya.

“Saya belum tau masalah pengerasan jalan milik Pemkab Muara Enim dilakukan PT DBU yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan batubara perusahaan tersebut, nanti saya cek dulu,” jelas Bupati yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Muara Enim, Selasa (29/1).

Menurutnya, meski jalan tersebut dilakukan pengerasan oleh perusahaan, tetapi tetap digunakan  masyarakat bukan milik perusahaan. “Masyarakat tetap bisa bebas menggunakan jalan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR, H Ramlan Suryadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, status perusahaan dalam menggunakan jalan itu hanya pinjam pakai.

“Pemkab Muara Enim dan PT DPU telah membuat kesepakatan masalah penggunaan jalan tersebut. Masalah maentenen jalan dan masalah izin perlintasan kereta api yang terdapat pada jalan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan,” jelasnya.

Dijelaskannya, bandan jalan itu nantinya dibagi dua. Sebelah digunakan untuk kegiatan perusahaan dan sebelah lagi untuk masyarakat. Ketika ditanya sampai berapa lama izin pinjam pakai penggunaan jalan tersebut?, Ramlan belum bisa menjawabnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE, ketika dikonfirmasi, juga akan memanggil manajemen PT DBU dan manajemen PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (PT WSL).

Pemanggilan tersebut terkait perjanjian yang telah dibuat antara Pemkab Muara Enim dengan PT DBU masalah penggunaan jalan tersebut. “Pada kesepakatan yang dibuat sebelumnya, perusahaan melakukan perbaikan penggunaan jalan itu, namun dia harus memberikan kontribusi kepada Pemkab Muara Enim. Saya akan ajak pak bupati untuk memanggil PT DBU dan PT WSL, agar komitmen yang telah dibuat sebelumnya secepatnya dilaksanakan,” jelasnya.

Dijelaskannya, PT DBU menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk mengeluarkan batubara yang diproduksi menuju jalan khusus PT Servo. Namun untuk menuju jalan PT Servo, perusahaan tersebut harus meminta izin dispensasi dari Gubernur Sumsel, karena melintasi jalan nasional.

Dia juga menganjurkan perusahaan supaya membuat jalan khusus dengan melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk menuju jalan khusus PT Servo.

Menurut Aries, kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Muara Enim dan PT DBU, bahwa jalan tersebut tidak hanya sebatas pengerasan, melainkan dilakukan pengecoran. Terutama badan jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat. (SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts