PRABUMULIH - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama, bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
Dari Surat edaran tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih, melalui kepala cabang, Yunita Ibnu menyampaikan pada hari Selasa 08/01/19 bahwa, Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 di mata internasional.
Yunita juga memberitahukab bahwa, kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 40 ayat 1 menyebutkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) Tahun sekali. Selama masa transisi dari tahun 2014, RS diberikan waktu selama 5 tahun untuk mempersiapkan akreditasi tersebut. Pada 1 Januari 2019, akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
“Di Kota Prabumulih ada 4 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan ke 4 Rumah Sakit sudah terakreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) antara lain RSUD Kota Prabumulih, Rumah Sakit Fadhilah, Rumah Sakit AR Bunda dan Rumah Sakit Pertamina Prabumulih”, ungkap Yunita.
Yunita menerangkan, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah maupun milik swasta untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan, jika persyaratan sudah terpenuhi untuk RS pemerintah sifatnya wajib sedangkan untuk Rumah Sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Persyaratan yang dimaksud antara lain, persyaratan administrasi (mutlak harus terpenuhi) dan persyaratan teknis antara lain SDM, Kelengkapan saran dan prasarana, peralatan medis dan obat, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan dan penilaian rekredentialing terpenuhi. Jadi jika ada RS yang tidak diperpanjang kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa disebabkan oleh berbagai sebab.
No comments:
Post a Comment