Itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Muara Enim untuk melakukan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial terutama bagi anak yatim, anak piatu, anak yatim piatum anak duafa atau fakir miskin dan lanjut usia.
Pengajuan Raperda itu bersama dengan 11 Raperda lainnya berlangsung dalam rapat paripurna ke III DPRD Muara Enim dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE, Selasa (29/1).
Buparti Muara Enim, pada rapat paripurna itu mengatakan, pengajuan 12 Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Muara Enim.
Adapun ke 12Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023.
Kemudian Raperda tentang asuransi kematian bagi masyarakat, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang program berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya Raperda tentang umroh dan wisata religi bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim serta Raperda tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa atau anak fakir miskin dan lanjut usia.
Dijelaskannya, Raperda tentang anak yatim tersebut untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan sosial dasar. Kemudian mewujudkan pembinaan dan kemandirian menjamin pemberian bantuan langsung tuna, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan upaya penurunan jumlah anak dhuafa/ anak fakir miskin.
Dengan diajukannya Raperda tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan dalam upaya untuk membantu anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anah duafa, anak fakir miskin dan lanjut usia agar mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat.(SN)
No comments:
Post a Comment