PRABUMULIH - Pada hari Senin,07 Januari 2018 sekira pukul 11.30 wib, Team Gurita Polsek Prabumulih Timur ungkap kasus terhadap tindak pidana barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam ( Psl 365 KUHP )
Dasar dari penangkapan pelaku yang bernama Andriano (27) bin edi warman (alm) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini adalah Laporan Polisi No : Lp/B-405/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, senin,24 Desember 2018 yang di laporkan oleh korban bernama Resita septiani(23) binti amin abas yang beralamkan di Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Kapolres kota Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, Dalam keterangan korban kejadian tersebut terjadi di Indomaret depan patung kuda Kelurahan Muara Dua kecamatan Prabumulih Timur, disaat itu pelaku masuk kedalam Indomaret langsung memeluk korban dari belakang dan membekap mulut korban sambil memukuli koraban dibagian belakang dan kepala, lalu pelaku mengambil heandphone merk vivo V5 milik korban kemudian pelaku langsung kabur, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar korban 2.000.000.
Tito juga mengatakan, kronologi penangkapan terhadab tersangka pada hari Senin tanggal 07 Januari 2018 Sekira pukul 10.00 WIB, TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung KanitRes Polsek Prabumuln Timur AIPTU Eem Supriyatna. Melakukan penyelidikan setelah di dapatkan informasi keberadaan pelaku berada di dalam rumah di kawasan jalan Perum Griya Prabu damai kelurahan prabujaya. Dan berada di dalam kontrakan pelaku, tim pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lnjut. Akhir Tito
No comments:
Post a Comment