Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, kepada Sini News mengatakan, sesuai regulasi, akreditasi adalah syarat wajib untuk seluruh Rumah Sakit dan khususnya Kota Prabumulih yang mempunyai 4 Rumah Sakit yaitu RSUD kota Prabumulih, Rumah Sakit Fadhilah, Rumah Sakit AR Bunda dan Rumah Sakit Pertamina sudah memenuhi persyaratan akreditasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan sudah mendapatkan akreditasi tersebut.
"Selain itu sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya, Senin (07/01).
Menurut Yunita, apabila Rumah Sakit Daerah ataupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum mendapatkan akreditasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 maka kerjasamanya tidak diperpanjang, terkecuali mendapatkan rekomendasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Namun, tidak hanya akreditasi saja, penilaian dari hasil re-credentialing Rumah Sakit yang tidak memenuhi juga akan berdampak pada tidak diperpanjangnya kerjasama antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
Yunita juga mengatakan kalau soal pemutusan kerjasama antara BPJS dengan beberapa rumah sakit yang ada di Pulau Jawa itu dikarenakan hasil rekredensialing , belum terakreditasi dan belum ada rekomendasi dari i Kementerian Kesehatan.
"Pada awal 2014 sebenarnya regulasi mengenai akreditasi ini telah disampaikan kepada Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dimana Rumah Sakit ada yang belum mendapatkan akreditasi harus menyesuaikan dengan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya permenkes tersebut", jelas Yunita.
No comments:
Post a Comment