Kini pelaku bersama barang buktinya dinamo, satu unit altermator dan 10 batang stang rod diamankan di Polsek Penukal Abab, untuk menjalani proses hukum.
Pelaku mengambil barang barang tersebut di stasiun tersebut dan dijualnya kembali. Kejadian itu dilaporkan pihak perusahaan kepada petugas Polsek Penukal Abab. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, ketika dikonfirmasi, Minggu (20/1) membenarkan penangkapan itu. “Yang bersangkutan bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.(SN)
No comments:
Post a Comment