MUARA ENIM --Petugas Resrim Polsek Gunung Megang , akhirnya berhasil membekuk pelaku penusukan menggunakan pisau secara berulang kali kepada Dimonsyah alis Amoy (30), warga Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, yang terjadi pada 15 Mei 2018 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Aksi penusukan itu dilakukan pelaku ketika korban melintas di jalan desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Pelaku diketahui bernama Hendra (32), warga desa yang sama, dibekuk pada Rabu (2/1) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kejadian itu bermula dari korban hendak mengantar anaknya pergi ke sekoah. Pada saat dalam perjalanan, pelaku mencegat laju kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berhasil menusuk tubuh korban secara berulang kali sebanyak 5 tusukan mengenai bagian dada, perut, pinggul dan tangan kanan. Korban sempat dirawat di RSU HM Rabain Muara Enim. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polsek Gunung Megang.
Kemudian pada hari penangkapan itu, pelaku tengah pulang kerumah istrinya. Kepulangan pelaku terhendus oleh petugas Polsek Gunung Megang yang meluncur ke rumahnya dan melakukan penangkapan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Kamis (3/1) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku telah diamankan, dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment