Tangkap DPO Pemerasan, Polisi Dapat Sabu

MUARA ENIM --Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Pepatah itulah dialami petugas Reskrim Polsek Lawang Kidul. Saat menangkap DPO pelaku pemerasan, malah mendapatkan narkoba jenis sabu sabu.

Pelaku diketahui bernama Mustam (27), warga Gang Bangka RT 02, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Pelaku ditangkap dirumahnya, Rabu (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan  2 buah pirek  sabu seberat 2,62 gram dan 3 buah plastik klip bekas sisa sabu sabu, satu botol bong alat hisap sabu dan sebuah tas yang digunakan menyimpan barang haram tersebut. Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan DPO kasus pemerasan tersebut tengaha berada di rumahnya. Lalu petugas melncur kerumah pelaku dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

Kemudian petugas menggeledah rumahnya hingga berhasil menemukan barang haram didalam tas warna hitam tersimpan  dikamarnya. Pelaku mengaku bahwa  narkoba tersebut miliknya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Kamis (3/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul,” jelasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts