Disamping atas batasan waktu main, hiburan OT juga dilarang keras menggelar musik remix.
"Ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan peredaran narkoba juga menjaga ketertiban umum. Sebab, kalau hiburan OT dimainkan sampai larut malam tentunya mengganggu warga lainnya," ujar Zulkopli, Plt Kepala Satpol.PP PALI, Kamis (17/1).
Diakuinya, sejak edaran Bupati PALI tentang larangan menggelar musik remix disebarkan diseluruh desa dan kelurahan, sudah banyak wilayah yang tidak menggelar hiburan OT sampai malam hari.
"Sudah ada sebagian desa yang hanya menggelar hiburan OT pada siang hari saja, sebagai pengisi saat sedekah adat. Namun untuk yang masih sampai malam, diharapkan jangan lampaui batas," harapnya.
Apabila masih saja ada ditemukan hiburan OT sampai larut malam atau menggelar musik remix, pihaknya akan menyita peralatan OT.
"Kita akan tegas, musik remix bisa memicu warga mengkonsumsi narkoba. Oleh Karenanya kita lakukan pencegahan. Kita juga terus lakukan patroli ketika ada hiburan OT yang digelar saat hajatan warga. Kepada camat dan kepala desa harus proaktif bekerja sama kelapangan dan memberikan informasi supaya tidak ada lagi yang kecolongan," tandasnya.(red)
No comments:
Post a Comment