Tekan Peredaran Narkoba, Satpol.PP PALI Tetap Pantau Hiburan OT

PALI-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetap pantau dan bakal tindak tegas adanya hiburan Orgen Tunggal (OT) yang lebihi izin. Sebab, pada izin yang dikeluarkan kepolisian, seluruhnya apabila siang sampai batas waktu pukul 17.00 WIB, atau apabila dilanjutkan malam sampai batas waktu pukul 00.00 WIB.

Disamping atas batasan waktu main, hiburan OT juga dilarang keras menggelar musik remix.

"Ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan peredaran narkoba juga menjaga ketertiban umum. Sebab, kalau hiburan OT dimainkan sampai larut malam tentunya mengganggu warga lainnya," ujar Zulkopli, Plt Kepala Satpol.PP PALI, Kamis (17/1).

Diakuinya, sejak edaran Bupati PALI tentang larangan menggelar musik remix disebarkan diseluruh desa dan kelurahan, sudah banyak wilayah yang tidak menggelar hiburan OT sampai malam hari.

"Sudah ada sebagian desa yang hanya menggelar hiburan OT pada siang hari saja, sebagai pengisi saat sedekah adat. Namun untuk yang masih sampai malam, diharapkan jangan lampaui batas," harapnya.

Apabila masih saja ada ditemukan hiburan OT sampai larut malam atau menggelar musik remix, pihaknya akan menyita peralatan OT.

"Kita akan tegas, musik remix bisa memicu warga mengkonsumsi narkoba. Oleh Karenanya kita lakukan pencegahan. Kita juga terus lakukan patroli ketika ada hiburan OT yang digelar saat hajatan warga. Kepada camat dan kepala desa harus proaktif bekerja sama kelapangan dan memberikan informasi supaya tidak ada lagi yang kecolongan," tandasnya.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts