Tuntutan ganti rugi tak sesuai, warga ancam tutup Jalan Pal 6 Pertamina

PRABUMULIH – Menindak lanjuti aksi warga Gunung Kemala, Payuputat Kota Prabumulih dan Desa Dangku Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Forum Garuda beberapa waktu lalu yang menuntut ganti rugi atas pencemaran lingkungan akibat aktifitas pertambangan Batubara oleh PT.GHEMM Indonesia masih menemui jalan buntu, rabu (9/1/19)

Direktur utama PT.GHEMM Indonesia Mr. Yao yao dalam hal ini diwakili oleh Wanda dan Jhoni selaku Humas sekaligus Penerjemah bahasa mandarin mengatakan sebelumnya pihak perusahaan sudah membahas masalah pencermaran lingkungan ini dengan petinggi perusahaan itu

“Minggu kemarin setelah bos pulang dari Beijing kita sudah bilang tentang tuntutan warga, namun kata Jhoni, pak Yao yao hanya akan mengganti rugi lahan dengan keseluruhan bukan permeter yang diinginkan warga” ucapnya

Jhoni menambahkan seharusnya pihak Pemerintah turun langsung dan harus menengahi permasalahan ini apalagi kata dia masalah limbah ini sudah tiga tahun lebih belum selesai

“pihak Pemerintah yang terkait harusnya turun tangan, jangan tutup mata, kalau kami hanya sebatas pekerja di perusahaan ini tidak bisa berbuat banyak” terangnya

Wanda juga menambahkan tawaran ganti rugi yang diklaim warga dengan luas 24.000 hekatare itu tidak disepakati oleh direktur, perusahaan tidak dapat mengganti rugi dengan Rp 30 ribu permeter seperti yang diinginkan warga

“Bos bilang Cuma bisa ganti sedikit dari tuntutan warga, kita hanya bisa mengikuti arahannya” ucapnya

Sementara itu, M.Kosen,SH selaku Ketua Kordinator Aksi beberapa waktu lalu mengatak tidak setuju dengan tawaran pihak perusahaan, dia menilai ganti rugi yang diberikan PT.GHEMMI itu jauh lebih sedikit dibanding kerusakan kebun karet warga yang diakibatkan tambang batubara tersebut

“kebun karet punya saya itu ada 24.000 hektare yang terkena dampak, semua sudah menghasilkan uang, sedangkan sejak terkena dampak limbah, produksi karet semakin menurun, pihak perusahaan seharusnya bertanggungjawab atas pencemaran itu” tegasnya seraya mengatakan bahwa dirinya bersama sekitar 60 orang pemilik lahan yang terkena dampak itu meminta ganti rugi sebesar Rp.30 ribu permeter sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan”

Dilain itu, puluhan warga yang merasa kebun karetnya terkena dampak limbah perusahaan akan kembali menutup akses jalan perusahaan melalui Pal 6

“Tadi warga ada telpon saya, mereka mengatakan akan menutup jalan Pal 6 yang sering dilewati perusahaan, untuk sementara waktu tidak boleh ada aktifitas perusahaan melewati jalan itu” ucap Kosen menirukan seruan warga

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah melalui Kanit Shabara Maliki saat dibincangi usai pertemuan tadi pagi mengatakan pihak kepolisian akan berusaha mencoba menengahi masalah dan menjamin keamanan, dan jika warga akan melakukan aksi lanjutan seperti pemblokiran jalan warga di himbau untuk tidak bergerak secara anarkis

“Kami tidak bisa melarang jika warga ingin kembali melakukan aksi lanjutan, tapi untuk lebih baiknya menyampaikan pendapat secara baik” terangnya
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts