Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus W bahwa pelaku yang diamankan adalah Kendri (30) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pelaku diamankan atas dasar LP/ B / 22 / I / 2019 / Res Muara Enim / Sek. P. Abab tgl 22 Januari 2019 dimana pelapornya adalah Alri (40) masih satu desa dengan pelaku.
"Kejadian tindak pidana tersebut berlangsung pada Jumat (17/1/2019) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel dinding bengkel yang terbuat dari kayu. Setelah terbuka pelaku masuk bengkel dengan mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) buah velg truck, 2 (dua) sak semen, 1 (satu) unit mesin genset sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah," jelas Alpian, Kamis (7/2).
Setelah mendapat laporan korban, diakui Alpian bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat informasi dari informen bahwa pelaku dimaksud tengah berada di rumah temannya di Desa Jerambah Besi wilayang hukum Talang Ubi maka Kapolsek Penukal Abab bersama Kanit Reskrim Ipda Agus. W dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan.
"Saat penangkapan, diamankan juga barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengangkut barang curiannya, 1 (satu) unit velg truck, 1 (satu) unit mesin genset dan 1 (satu) bilah Sajam berupa golok/parang," tandasnya.(SN)
No comments:
Post a Comment