Tetapi setelah dua orang pelaku yang menjadi teman Brama Kumbara tertangkap kemudian buka suara dan menunjukan persembunyiannya, Brama Kumbara tidak lagi bisa berkutik saat Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi mencokoknya pada Sabtu (9/2) sekira pukul 14.00 WIB.
"Dua pelaku telah ditangkap sebelumnya saat kepergok tengah menggergaji pipa milik Pertamina atas nama Fitriadi dan Robinsyah. Dari keterangan dua tersangka itu, diketahui bahwa Brama Kumbara yang sempat jadi DPO kita tangkap," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, Minggu (10/2).
Dijabarkan Arafah, bahwa kejadian pencurian tersebut pada Jumat (25/1/2019) lalu, saat pelapor, yakni dari pihak tim pengamanan Pertamina sedang melaksanakan patroli rutin ke jalur pipa di Desa Beruge Darat.
Tim pengamanan tersebut mendapat informasi dari warga bahwa ada 4 orang diduga sedang melakukan aksi pencurian besi pipa di jalur Betung-Benuang. Lalu tim pengamanan Pertamina langsung menghubungi dan koordinasi dengan Kepolisian yang kemudian menuju jalur pipa dimaksud.
Setibanya di TKP ternyata benar ada 4 orang pelaku sedang memotong pipa, dan saat akan diamankan 2 dari 4 orang pelaku berhasil melarikan diri kedalam kebun, namun 2 org pelaku (FITRIADI dan ROBINSYAH) berhasil diamankan dan sekarang berkas perkara kedua pelaku yang ditangkap sudah dikirim/tahap I ke Kejaksaan Negeri PALI. Sementara 2 orang pelaku (BRAMA KUMBARA dan Fr) berhasil melarikan diri/DPO, tetapi pelarian Brama Kumbara berakhir dan berhasil ditangkap.
"Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggali tanah sekitar 30 cm dengan menggunakan cangkul, linggis dan pipa besi. Dan setelah pipa besi ukuran 6 inci tersebut terlihat, kemudian pelaku memotong dengan menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkat dan mengambilnya. Dengan adanya kejadian itu, pihak Pertamina Pendopo mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000," jelas Arafah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) batang pipa ukuran 6 Inci, panjang 4 meter, 6 (enam) buah mata gergaji besi, 2 (dua) buah gergaji besi dan 3 (tiga) buah cangkul.
"Tersangka Brama Kumbara kita kenakan pasal 363 KUHP," tandas Arafah.(SN)
No comments:
Post a Comment