Curi Balam, Puji Dan Alex Disikat Petugas

MUARA ENIM-Aksi pencurian getah karet beku di pohon karet dalam kebun  masyarakat  yang kerap terjadi di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim, berhasil diungkap petugas Polsek Lembak, Selasa (5/2).

Petugas Polsek Lembak berhasil membekuk dua pelaku pencurian getah karet beku yang masih berada di dalam mangkuknya di pohon karet di kebun milik Marikum (34), warga Dusun II, Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim.

Kedua pelaku diketahui bernama Puji (37) dan Alex Saputra (22), keduanya warga Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti karet bekuk yang dicuri pelaku sebanyak 50 kg.

Penangkapan itu bermula dari, pada Minggu (3/2) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mengalami kehilangan getah karet beku yang berada di mangkok pohon karet kebunnya  sebanyak 400 mangkok atau sekitar 60 kg.

Lantas korban melakukan pencarian dengan menelusuri arel perkebunannya. Saat itu korban menaruh curiga kepada  pelaku Puji yang kebunnya bersebelakan dengan korban. Lantas korban melakukan pemeriksaan terhadap kebun pelaku.

Saat itu korban melihat ada tumpukan karet dalam bak plastik milik korban di kebun pelaku. Sedangkan getah karet beku milik pelaku masih utuh di pohonnya karena belum diangkat.

Karena merasa curiga, lalu korban melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa Ibul. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan Kepala Desa kepada Polsek Lembak.

Menindak lanjuti laporan sang Kades, petugas Polsek Lembak meluncur ke lokasi kejadian dengan melakukan kordinasi dengan Kepala Desa. Kemudian sang Kades memanggil pelaku Puji.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku Puji mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian itu bersama dengan pelaku Alex Saputra. Lantas kedua pelaku langsung diamankan petugas Lembak dengan membawanya ke Polsek Lembak untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/2) membenarkan kejadian itu. “Kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP,” jelasnya.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts