Tentu saja, akibat ulah nekat Dodi, orang tua Bunga melaporkan kejadian itu ke Polisi. Dan Pada Rabu (6/2/2019) Dodi terpaksa harus ikhlas berpisah dengan sang pujaan setelah Jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab menangkapnya.
"Pelaku kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana membawa anak gadis dibawah umur tanpa seizin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP. Dan atas dasar LP/ B / 10 / 1 / 2019 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Penukal abab Tgl 12 januari 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, Jumat (8/2).
Dijelaskan Alpian, bahwa kejadian itu berlangsung pada Selasa (31/7/2018) lalu. Dimana pelaku membawa Bunga menuju Prabumulih untuk diajak menikah tanpa seijin orang tuanya.
"Setelah kejadian itu, Bunga terpaksa putus sekolah kemudian orang tua Bunga melapor ke Polsek Penukal Abab. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta penyelidikan dan didapatkan alat bukti yang cukup, kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," tandasnya.
Saat ini, pelaku Dodi masih ditahan di sel dingin Polsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu lembar surat dari P3N Prabumulih Utara," terang Alpian. (SN)
No comments:
Post a Comment