Ketiga pelaku diketahui bernama Nopri (27), Edi Candra (25) dan Hikma P (25), ketiganya warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti 2 ikat buah petai yang dicuri diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 13 November 2018 lalu sekitar pukul 10.00WIB, ketiganya mencuri buah petai di kebun milik korban. Pelaku mengambil petani itu dengan cara memanjat pohonnya.
Pada saat sedang asik mengambil buah petai tersebut, tiba tiba korban memergokinya. Lantai ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. Lantas korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Agung.
Laporan itu ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya petugas berhasil membekuk para pelaku dirumahnya masing masing.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kaposel Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/2) membenarkan penangkapan itu.
“Ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (SN)
No comments:
Post a Comment