PRABUMULIH – Ketiga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Kota Prabumulih kembali diringkus Polisi, pelaku itu yakni Deni Sukri (41) warga Karang Raja, Yongki Wardana (19) warga Jalan Letnan Munandar Rt.06 Rw.01 Kecamatan Prabumulih Barat dan Imam Aswari (21) yang tinggal di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih, sabtu (23/2/19) sekitar pukul 00.30 Wib
Ketiga pelaku tertangkap tangan oleh Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk yang saat itu sedang melakukan Patroli malam di jalan yang saat pelaku sedang melakukan pengawalan mobil truk
Pelaku pungli ini telah beraksi selama tiga bulan lebih dengan melakukan pengawalan terhadap mobil barang dengan tonase besar untuk melewati jalan kota
“mereka melakukan pengawalan mobil melewati jalan Sudirman dari Simpang Air mancur sampai dengan Tugu Nanas” Terang Kapolres saat memberikan keterangan Konferensi Pers
"Ketiga pelaku tertunduk saat konferensi Pers Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti yang digunakan para pelaku"
Ketiga pelaku pungli ini menawarkan jasa pengawalan dengan tarif yang berbeda-beda susuai nego dengan para supir
Diketahui diantara ketiga pelaku tersebut diduga menyamar sebagai Polisi Lalulintas (Polantas) Kota Prabumulih dengan memakai Jas Hujan milik kepolisian dengan bertuliskan dan ciri khas Polantas untuk mengelabuhi para supir yang didapatnya dari kerabat tersangka seharga Rp.100 ribu
Tak hanya itu, pelaku pungli juga memakai atribut TNI agar mempermudakan aksinya dalam pengawalan dan ditemukan beberapa foto seorang Polisi dan TNI yang menurut pengakuannya merupakan keluarga tersangka
“kita menemukan barang bukti berupa jas hujan milik Polantas dan seragam TNI untuk melakukan penyamaran dan sejumlah uang hasil pungli berhasil kita amankan” tambah AKBP Tito Hutauruk
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ketiga pelaku diancam dengan pasal 504 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan kurungan penjara (SN)
SIMAK VIDEONYA :
No comments:
Post a Comment