Tanpa Izin, Satpol.PP PALI dan Polisi Bubarkan Pasar Malam di Desa Pengabuan

PALI--Pasar malam yang ada di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sejatinya menjadi wahana hiburan bagi warga sekitar rupanya disalahgunakan pengelola dengan bermain kucing-kucingan dengan aparat hukum dengan sengaja tidak mengurus surat izinnya.

Bahkan sejumlah warga mengeluhkan adanya arena judi yang secara terang-terangan digelar ditengah pasar malam yang baru saja dibuka belum genap sepekan tersebut.

"Berbagai macam perjudian ada di pasar malam tersebut, mirisnya yang banyak tertarik ikuti perjudian itu adalah adalah anak-anak. Kami minta pasar malam tersebut dibubarkan, karena tidak ada manfaatnya," ujar Ibran, warga sekitar.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten PALI bersama Jajaran Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan langsung menindak tegas pasar malam tersebut dengan menutupnya pada Jumat malam (22/2).

"Selain tidak ada izin dari kepolisian, pasar malam itu juga ada beberapa permainan judi. Dengan temuan itu, kami langsung bubarkan pasar malam itu dan langsung kita suruh pengelolanya untuk mengangkut seluruh peralatan untuk keluar dari Desa Pengabuan," tandas Zulkopli SH, Plt Kepala Satpol.PP PALI.(SN) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts