Kedua pelaku penipuan dan penggelapan yang menjanjikan masuk PNS dikota Prabumulih itu yakni sepasang suami istri Salahudin dan Retno Purwanti warga Kelurahan Sukajadi yang sekaligus merupakan Ketua Pro Jokowi (Projo) Prabumulih. James pelaku sebelumnya menyetorkan uang sebesar Rp.145 juta kepada Retno untuk uang jaminan masuk PNS dengan bekerjasama melakukan penipuan kepada pegawai K2 honorer Prabumulih
Diketahui, komplotan penipuan ini sudah banyak memakan korban dan dari keterangan Kapolres sudah ada satu korban lagi yang ditipu dengan total kerugian sebesar Rp.545 juta namun hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Polres Prabumulih
"Pelaku saat digiring petugas ke polres prabumulih (pelaku kanan no.2 dan 3)
Ketiga Pelaku bekerjasama dalam penipuan berkedok pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Prabumulih dengan bantuan salah seorang Calon Bupati Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Selatan
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Konferensi Pers Polres Prabumulih Retno Purwanti mengatakan dengan tegas bahwa dana tersebut diberikan kepada seorang Cabup asal Sulawesi Selatan yakni Dr.Suhardi Kamaludin
“90% dana yang kami ambil dari korban mengalir ke dia, kalo mau tau kalian silahkan cari, kami juga merasa tertipu karena dia (Kamaludin,red) terus menjanjikan bisa masuk” tegasnya merasa kesal
Lanjut Retno, dirinya mengenal Dr.Suhardi Kamaludin yang menurut pengakuannya Cabup Polman itu sejak 2015 silam, dirinya kenal melalui seseorang inisial HSN warga cambai Kota Prabumulih yang merupakan kontraktor, dikatakan Salahudin saat ini HSN masih menjalankan bisnis perumahan dengan uang hasil dari penipuan yang mereka setor
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH dalam keterangan Pers menghimbau jika masih ada masyarakat Kota Prabumulih yang menajdi korban penipuan dan penggelapan ini, segera untuk melapor ke Polres Prabumulih
“kita himbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan dating kekantor” ucapnya seraya mengatakan saat ini pelaku penipuan berkedok pengangkatan menjadi PNS akan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara (sn)
No comments:
Post a Comment