Peserta Pendaftar BPJS Kesehatan Meningkat Hingga 80%


PRABUMULIH - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kota Prabumulih, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP  Cabang Muara Enim menggelar acara Optimalisasi dan Penegakan Kepatuhan  Pemberi kerja Serta Sosialisasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan DPMPTSP Terkait  Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Grand Nikita Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih Timur Kota Prabumulih, kamis (24/2/19)


Acara tersebut digelar dalam rangka menindak lajuti PERWKO yang di haruskan perusahaan dan badan tenagakerja lainya untuk memberikan pelayanan kesehatan melewati BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Selain BPJS kesehatan cabang Kota Prabumulih dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim yang datang di acara tersebut juga tampak hadir perwakilan dari OPD Diknas, Dinker, Dinkes, Pertanian, Kesbangpol dinas Perdagangan dan dari DKOP. 

BPJS Kesehatan cabang Prabumulih, Yunita Ibnu mengatakan bahwa acara yang digelar merupakan tindak lanjut dari PERWAKO yang mengharuskan semua yang memiliki usaha ataupun usaha sendiri untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.


Sementara itu, Kepala BPJS cabang Kota Prabumulih juga mengatakan apabila itu tidak dilaksanakan maka akan disanksi dengan cara pemberhentian layanan publik dengan ketentuan sekarang dan ini juga membantu pemerintahan untuk memberikan layanan kesehatan atau keselamatan tenaga kerja.


Yunita mngatakan bahwa tingkat kenaikan nilai persen untuk pendaftar BPJS Kesehatan itu mulai menaik, 
" tahun kemaren itu tingkat Persen Pendaftar BPJS Kesehatan di kota Prabumulih hanya 78% dan sekarang mengalami kenaikan signifikan yakni mencapai 81%" jelasnya.


Yunita juga menjelaskan tentang PERWAKO ini yaitu Surat Edaran
Nomor 52-/SE/DPM-PPSP/2019 Tentang Oppimalisasi dan penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

" Dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakejaan kepada setiap pekerja dan pemberi kerja pada jenis usaha besar, menengah, kecil dan mikro di Wilayah Kota Prabumulih. maka diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Prabumulih telah mengadakan Perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,untuk mengoptimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Bagi Pelaku Usaha/Pemberi Kerja harus mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dalam hal pengurusan Perizinan dan Non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pelaku usaha/pemberi kerja harus melampirkan surat dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Perusahaan yang bersangkutan sudah mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya.
4. Dihimbau kepada Pelaku Usaha/Pemberi Kerja untuk dapat mematuhi dan mentaati ketentuan yang berlaku di DPM-VPSP , B.PJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. DPM-yrSP tidak melayani permohonan Perizinan dan Non perizinan yang tidak mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerj aan.
Demikian untuk menjadi perhatian"

Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Nolly Noer Amien yang hadir menjadi narasumber di acara ini menjelaskan bahwa akan ada sangsi administratif apabila ada perusahan maupun pengusaha yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

Nolly juga mengatakan bahwa " disini tidak memandang usaha Mikro atau Makro, karena mereka harus dan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS," Sedangkan kalau untuk Petani ataupun tukang ojek mereka bekerja sendiri dan di perintah sendiri maka dari itu mereka akan diikutkan dalam peserta mandiri. Ucapnya

" Definisi Mandiri yaitu rakyat yang berprofesi sebagai pedagang, tukang ojek, petani dan sejenisnya pembayaranya insaAllah akan di subsidi oleh Pemerintah Provinsi" 


Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Rozali. S.sos menambahkan, kalau ada pengusaha atupun pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan makah kami akan berkordinasih mengecek apakah mereka sudah mendaftarkan kariawanya apa belum.

"Kalau belum di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS kesehatan makah akan di adakan sangsi penyetopan untuk pelayanan publik bagi perusahaan atau pengusaha tersebut"


Rozali juga menyarankan untuk mereka yang menyediakan pekerjaan untuk mendaftarkan kariawannya di BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan " kalau mereka masih membandel (prusahaan atau penyedia pekerjaan) makah akan di tindak tegas apalagi sudah ada PERWKO,nya kalau masih tidak mau ya kita epaluasi lagi perpanjangan izinya. Tutup Rozali (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts