Sempat Kejar-kejaran, Dua Begal Ini Keok Dipelor Tim Elang

PALI--Saburni (45) dan Tono (40) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) keduanya mendapat bonus timah panas dibagian kakinya dari tim elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran nekat begal dua siswi SMAN 1 Talang Ubi yang hendak berangkat ke sekolah di jalan perbatasan antara Setuntung Desa Suka Maju dengan Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara pada Kamis pagi (28/2) sekitar pukul 06.30 WIB.

Herni (17) dan Delfa (17) pelajar kelas XII SMAN 1 Talang Ubi warga Sungai Ibul yang menjadi korban kedua pelaku tersebut mengaku bahwa mereka saat hendak pergi sekolah menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dibuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor, saat di TKP korban dihadang pelaku yang langsung menodongkan senjata api rakitan.

SIMAK VIDEONYA :



Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya. "Setelah pelaku itu merampas sepeda motor, kami langsung berlari dan meminta tolong. Kemudian ada warga yang melintas dan langsung mengumpulkan warga lainnya untuk mengejar pelaku," cerita Herni salahsatu korban saat di Mapolsek Talang Ubi.

Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat info dari masyarakat adanya aksi Curas diwilayahnya. Kemudian dikatakan M Arafah bahwa tim elang langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengejaran.

"Dari TKP dan dari lokasi penangkapan sekitar 2 kilometer. Diwarnai kejar-kejaran, dan pelaku juga sempat menabrak motor warga. Meski sudah dikepung anggota kita, pelaku berusaha melawan dengan senpi dan pisau. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kedua pelaku," ungkap Arafah.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku diboyong ke Mapolsek Talang Ubi. "Pistol yang digunakan pelaku rupanya hanya mainan anak-anak, saat ini pistol mainan tersebut jadi barang bukti beserta sebilah pisau dan dua unit sepeda motor. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tandasnya.(SN)


Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts