Tingkatkan PAD Melalui Sektor Pajak, Kades dan Pengusaha Dikumpulkan Bapenda PALI

PALI--Meningkatkan pendapatan daerah kabupaten PALI melalui dana bagi hasil Pph sesuai pasal 21 dan pasal 25/29 serta menambah pengetahuan masyarakat dan pihak perusahaan tentang perlunya pembuatan NPWP ditempat melakukan usaha dan meningkatkan pembuatan NPWP baru bagi usaha kecil menengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Sosialisasi percepatan penyaluran tahapan dana transfer (meningkatkan dana bagi hasil Pph pasal 21 dan pasal 25/29), Kamis (7/2) di Gedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo.

Dijelaskan, Kartika Anwar S.Kom,Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Lain-lainnya Bapenda PALI bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 62,tambahan lembaran negara RI nomor 4.999).

"Juga berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menggenjot pembuatan NPWP terhadap wajib pajak," terang Kartika.

Peserta kegiatan dikatakan Kartika terdiri dari Kepala OPD dan Bendahara pengeluaran, Camat dan Bendahara pengeluaran, perusahaan yang ada di Kabupaten PALI serta seluruh kepala desa.

"Tujuan membukakan pengetahuan masyarakat dan perusahaan akan pentingnya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan di negeri ini terutama pembangunan di PALI. Sebab, selama ini masih banyak pengusaha asal PALI yang NPWPnya masih terdaftar di pusat, yang secara otomatis, pajaknya tidak terserap kabupaten PALI," tukasnya.

Pada kegiatan tersebut, hadir Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM juga sejumlah kepala OPD, FKPD Camat dan Kepala Desa serta kepala Kanwil Pajak Provinsi Sumsel dan Kepulauan Babel, Dr Imam Arifin MA.

"Semua ASN dan penguasa adalah wajib pajak. Terutama pengusaha yang telah menikmati hidup, merasakan aman dan nyaman dalam menjalankan bisnisnya, tetapi pertanyaannya adalah, sudahkah anda membayar pajak?," kata Imam Arifin, kepala Kanwil

Sementara itu, Bupati PALI menyambut baik kegiatan itu karena sebagai warga negara mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya. Karena pajak menurut orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan sangat berpengaruh signifikan terhadap pembangunan.

Bupati juga mengaku bahwa banyak pengusaha yang menjalankan bisnisnya di PALI membayar pajak penghasilannya di Jakarta. Dengan adanya sosialisasi itu, sebagai upaya mengajak penggiat usaha agar membuat NPWP di PALI agar pajaknya masuk ke kas daerah.

"Mari bersama-sama membayar pajak sesuai penghasilan kita untuk meningkatkan PAD PALI. Mulai sekarang kita berbenah, sebab PAD kita sampai saat ini dari sektor pajak hanya Rp 14 M," ajak Bupati.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts