MUARA ENIM--Unit Reskrim Polsek Gelumbang, berhasil membekuk bandar judi online, Senin (11/3) sekitar pukul 19.00WIB.
Pelaku diketahui bernama Daimin Sukendar (48), warga Dusun I, Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 lembar kupon judi, uang tunai Rp 100 ribu, 1 rim kertas rekapan judi. Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Gelumbang.
Penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan agen atau bandar judi online. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Saat itu pelaku sedang asik merekap judi tersebut dirumahnya. Tak pelaku lagi petugas langsung meringkus pelaku berikut barang buktinya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelubang, AKP Dwi Arian Satya, ketika dikinfirmasi, Rabu (13/3) membenarkan penangkapan itu.
“Peku dan barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment