Bejat! Guru Ini Cabuli 6 Muridnya

MUARA ENIM--Citra guru kembali tercoreng akibat oleh seorang oknum guru honor  yang mengajar di salah satu SD negeri di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim. Oknum guru honorer ini diduga berbuat asusila dengan melakukan mencabuli siswanya.
              Setidaknya sudah ada 6 orang siswanya yang mencadi korban pencabulan pelan oknum guru tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini oknum guru tersebut telah diamankan petugas unit Reskrim Polsek Lembak, Kamis (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Oknum guru tersebut bernama Mardiono (27), warga Dusun IV, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
                 Terungkapnya aksi pencabulan itu bermula pada hari Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kelas 5B salah satu SD Negeri di Desa Lembak tempat pelaku mengajar.
                  Pada saat itu seorang siswa putri sebuat saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya) yang duduk di kelas 5, hendak mengganti pakaian olahraga di ruang kelas tersebut. 
                 Tiba tiba pelaku masuk ke dalam ruangan kelas tempat siswa itu mengganti pakaian. Tanpa banyak cerita, pelaku langsung menarik rambut siswa tersebut dan melakukan  pencabulan kepada siswa tersebut.
                 Saat pelaku melakukan pencabulan tersebut, siswa tersebut tak kuasa melakukan perlawanan, tetapi menjadi ketakutan. Setelah jam sekolah selesai, siswa tersebut pulang kerumahnya. Ketika sampai dirumah, siswa tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
               Tak pelak lagi, orang tua siswa tersebut tak ubahnya seperti disambar petir di siang hari. Kejadian itu langsung dilaporkan orang tua siswa tersebut kepada petugas Polsek Lembak dan kepala sekolah tepat anaknya belajar.
                Pengaduan itu disampaikan orang tua siswa tersebut dengan LP/B/06/III/2019/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Lembak tanggal 20 Maret 2019. Orang tua siswa yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembak bernama Erpansyah (35), warga Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim. 
                     Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH, langsung meminta Kanit Reskrimnya bersama anggota Reksrim lainnya melakukan penangkapan kepada pelaku yang tengah berada di rumahnya.
                  Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3) membenarkan penangkapan itu.
                “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan pencabulan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
                    Menurutnya, pelaku menjadi guru honor disekolah tersebut mulai bulan Agustus 2018 lalu. Korban merupakan anak murid yang diajar pelaku. “Sesuai pengakuan pelaku setidaknya ada 6 siswa yang menjadi korban pencabulannya. Namun para korban lainnya belum membuat laporan kepada kita. Kasusnya masih kita dalami terus,” jelasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts