MUARA ENIM--Diduga karena cemburu, membuat Habudin (57), warga Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim menjadi gelap mata.
Dia nekat menganiaya istri sirinya bernama Marhumah (35). Pelaku menganiaya korban dengan membacok bagian kepala, kedua tangannya menggunakan sebilah parang.
Akibat penganiayaan itu, membuat korban mengalami luka berat dan kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Setelah kejadian itu, tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Gunung Megang bekerjasama dengan Polsek Talang Ubi, PALI.
Pelaku ditangkap ketika berada di Talang Ubi PALI, Kamis (21/3) sekitar pukul 02.00WIB. Kini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah parang golok yang digunakan pelaku membacok korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kejadian itu bermula dari pada Rabu (20/3) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku tiba dirumahnya.
Pelaku saat itu sudah sangat emosi terhadap korban. Diduga pelaku cemburu dengan korban. Karena korban diduga ada menyukai peria idaman lain.
Ketika berada di rumah tersebut, pelaku mengambil sebilah parang golok yang berada di kursi ruang tamu rumah tersebut dan membawanya dengan menyelipkan di pinggang.
Selanjutnya pelaku menarik korban dan membawanya ke perumahan PT Agro Camp 5, Talang Rukis, Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Muara Enim.
Ketika sampai di perumahan itu, tanpa banyak cerita korban langsung mengambil parang goloknya dan membacokannya ke arah kepala, bahu tangan korban secara berulang kali.
Akibat bacokan itu membuat korban berlumuran darah. Lantas pelaku meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke daerah Talang Ubi, PALI. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke Pusksmasmas terdekat.
Kejadian itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Gunung Megang. Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku bekerjasama dengan petugas Polsek Talang Ubi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gunung Megang, AKP Feryanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/3) membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Motifnya, diduga pelaku cemburu kepada korban. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment