Dilantik di Masing-masing Kecamatan, Sederet Tugas Menunggu Pengawas TPS

PALI--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak di lima kecamatan, Senin (25/3). Pengasas TPS yang dilantik berjumlah 589 orang sesuai jumlah TPS yang ada.

Usai dilantik, seluruh Pengawas TPS langsung ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dimana materi bakal diberikan Panwaslu Kecamatan terkait proses pemungutan suara sampai penghitungan hasil pemungutan suara.

Dijelaskan Heru Muharom, ketua Bawaslu PALI didampingi dua komisioner lainnya, Iwan Dedi dan Basrul SAP bahwa pelantikan Pengawas TPS bukan hanya di Kabupaten PALI melainkan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Pelantikan sendiri dilakukan Panwaslu Kecamatan, kita hanya lalukan pemantauan. Untuk materi Bimtek juga oleh Panwaslu Kecamatan, karena sebelum pelantikan Pengawas TPS, seluruh Panwaslu telah kita bekali melakui kegiatan TOT belum lama ini," ujar Heru Muharom.

Ketua Bawaslu juga menerangkan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 yakni melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS.

"Tugas Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tukasnya.

Dalam Pasal itu, dijabarkan Heru Muharom yaitu Pengawas TPS mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

"Selain itu, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sedangkan, dalam pasal 116, Ketua Bawaslu PALI menambahkan bahwa Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

"Dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," pungkasnya. (SN) 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts