PALI--Perlunya pemberian ruang publik bagi anak dalam pemenuhan hak-hak anak dikemukakan Sekda Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Syahron Nazil untuk memberikan ruang nyaman bagi anak dalam melakukan aktivitasnya.
Hal itu disampaikan Sekda saat membuka rapat Gugus tugas Kabupaten/kota Layak Anak (KLA), Senin (25/3) di Aula Kantor Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
"Ruang publik menjadi kebutuhan tersendiri bagi anak-anak utamanya yang sedang berada di usia bermain dan sekolah. Contoh sederhana, yakni adanya tangga sekolah yang jauh lebih tinggi dari tanah, tentunya ini akan mengganggu aktivitas anak dan itu harus dibuatkan tangga yang seimbang agar anak nyaman. Juga menyediakan trotoar yang aman dan ramah untuk anak," kata Sekda.
Ditambahkan Sekda bahwa indikator perkembangan anak tak hanya dinilai semata-mata dari prestasi akademik yang ia dapatkan, melainkan juga dapat dilihat dari waktu yang digunakannya untuk berkumpul bersama keluarga, berinteraksi dengan teman sebaya, hingga bagaimana anak tersebut menikmati waktu luang untuk mengembangkan keterampilannya.
"Bermain di ruang publik, menjadi sarana bagi anak-anak untuk mengembangkan diri secara optimal, baik dalam aspek motorik, sosial dan emosional. Mereka dapat belajar mengenai kegigihan, kreativitas, organisasi, kontrol diri, ketekunan jiwa, keterampilan sosial, kemandirian, hingga menumbuhkan rasa percaya diri," tukasnya.
Dalam mewujudkan KLA, dijabarkan Sekda ada lima lima kluster yang harus dipenuhi, yakni hak sipil kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak dan pendidikan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.
"Lima kluster tersebut harus kita perhatikan menuju KLA," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Gugus Tugas KLA melalui sekretarisnya Drs Yenni Nopriani menyebutkan bahwa rapat gugus tugas tersebut dalam rangka persiapan penilaian KLA tahun 2019.
"Diketahui pada 2018 lalu, PALI mendapat penghargaan KLA tingkat pratama. Diharapkan tahun 2019 kita naik peringkat," harap Yenni.
Diakui Yenni, pemenuhan hak-hak anak sudah lama lakukan, salahsatunya telah membentuk gugus tugas tahun 2016. Selanjutnya telah dilakukan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA dan pada 2017 melakukan penandatanganan komitmen dengan Bupati tentang KLA.
"Kita juga telah menerbitkan Perda yang telah disetujui DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA). Pemda juga telah bekerja sama dengan PKK membangun posyandu terintegrasi dan perpustakaan. Sudah dibentuk sekolah ramah anak, ada puskesmas ramah anak, forum anak tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Tentunya semua yang telah dilakukan perlu kerjasama dan dukungan lintas sektoral untuk mengembangkan forum anak di kabupaten PALI," pungkasnya. (SN)
Hal itu disampaikan Sekda saat membuka rapat Gugus tugas Kabupaten/kota Layak Anak (KLA), Senin (25/3) di Aula Kantor Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
"Ruang publik menjadi kebutuhan tersendiri bagi anak-anak utamanya yang sedang berada di usia bermain dan sekolah. Contoh sederhana, yakni adanya tangga sekolah yang jauh lebih tinggi dari tanah, tentunya ini akan mengganggu aktivitas anak dan itu harus dibuatkan tangga yang seimbang agar anak nyaman. Juga menyediakan trotoar yang aman dan ramah untuk anak," kata Sekda.
Ditambahkan Sekda bahwa indikator perkembangan anak tak hanya dinilai semata-mata dari prestasi akademik yang ia dapatkan, melainkan juga dapat dilihat dari waktu yang digunakannya untuk berkumpul bersama keluarga, berinteraksi dengan teman sebaya, hingga bagaimana anak tersebut menikmati waktu luang untuk mengembangkan keterampilannya.
"Bermain di ruang publik, menjadi sarana bagi anak-anak untuk mengembangkan diri secara optimal, baik dalam aspek motorik, sosial dan emosional. Mereka dapat belajar mengenai kegigihan, kreativitas, organisasi, kontrol diri, ketekunan jiwa, keterampilan sosial, kemandirian, hingga menumbuhkan rasa percaya diri," tukasnya.
Dalam mewujudkan KLA, dijabarkan Sekda ada lima lima kluster yang harus dipenuhi, yakni hak sipil kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak dan pendidikan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.
"Lima kluster tersebut harus kita perhatikan menuju KLA," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Gugus Tugas KLA melalui sekretarisnya Drs Yenni Nopriani menyebutkan bahwa rapat gugus tugas tersebut dalam rangka persiapan penilaian KLA tahun 2019.
"Diketahui pada 2018 lalu, PALI mendapat penghargaan KLA tingkat pratama. Diharapkan tahun 2019 kita naik peringkat," harap Yenni.
Diakui Yenni, pemenuhan hak-hak anak sudah lama lakukan, salahsatunya telah membentuk gugus tugas tahun 2016. Selanjutnya telah dilakukan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA dan pada 2017 melakukan penandatanganan komitmen dengan Bupati tentang KLA.
"Kita juga telah menerbitkan Perda yang telah disetujui DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA). Pemda juga telah bekerja sama dengan PKK membangun posyandu terintegrasi dan perpustakaan. Sudah dibentuk sekolah ramah anak, ada puskesmas ramah anak, forum anak tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Tentunya semua yang telah dilakukan perlu kerjasama dan dukungan lintas sektoral untuk mengembangkan forum anak di kabupaten PALI," pungkasnya. (SN)
No comments:
Post a Comment