Dinilai Melanggar, Bawaslu OKU Tertibkan APK Berbayar

BATURAJA – Usai memasang stiker di Alat Pergara Kampanye (APK) yang melanggar, pada Jumat (8/3) lalu, Bawaslu OKU bersama tim gabungan yang terdiri Polres, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta Panwascam Baturaja Timur, menertibkan APK yang melanggar tersebut.

Sebelum penertiban, Senin (11/3), Bawaslu OKU bersama tim gabungan menggelar apel bersama di Sekretariat Bawaslu OKU, yang dipimpin Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya diwakili Komisioner Bawaslu OKU Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta dan Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU, Djonaidi.

“Sesuai rapat koordinasi Bawaslu OKU, KPU OKU dan stakeholder, bahwa bila ada APK yang melanggar tidak sesuai zona dan tidak ada kontribusi bagi daerah dan ilegal, maka ditertibkan,” ucap Anggi.

Penertiban APK berbayar namun melanggar dibagi dua tim. Tim A yang dipimpin Komisioner Bawaslu OKU Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta, diawali dari Taman Kota, arah Pasar Atas, masuk simpang gudang garam, Unbara dan kembali ke Sekretariat Bawaslu OKU.

Sementara Tim B dipimpin Komisioner Bawaslu OKU Koordinator Divisi Humas, Hubal dan Pengawasan, Yeyen Adrizal, dimulai dari Desa Tanjung Kemala, masuk simpang empat Sukajadi arah lintas Batu Kuning, Pusar, Talang Jawa dan Pasar Atas menuju Sekretariat Bawaslu OKU. “Diminta kepada semua pengurus parpol untuk mematuhi pemasangan APK,” tandas Anggi. (Win)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts