MUARA ENIM--Berhasilnya formulasi kebijakan pemerintah di daerah akan menjamin kondisi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dan tercapainya hasil maksimal terhadap apa yang telah direncanakan.
Dengan diberlakukannya peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 juli 2018 tahun lalu, Pemkab Muara Enim melaksnaakan sosialisasi aplikasi SPSE 4.3 seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang dalam pelakasanaa lelang barang/jasa.
Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah dalam sambutanya mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi.
“Pengembangan aplikasi di bidang pengadaan barang/jasa pun tak luput dari perhatian pemerintah dengan menerapkan aplikasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (lpse),” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Penggunaaan Aplikasi SPSE 4.3 di Ruang Rapat Gedung Bappeda, Rabu (27).
Wabup juga mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak adanya sistem pengadaan secara elektronik.
“Berkenaan dengan hal tersebut, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (lkpp) terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Wabup menambahkan, penting kiranya kita perhatikan dan memahami secara cermat materi yang akan disampaikan oleh nara sumber dari lkpp sehingga para peserta dapat segera menyesuaikan perubahan dan dinamika terkait dengan kebijakan dan implementasi percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah kabupaten muara enim untuk memberikan pemahaman kepada pengguna aplikasi yaitu ppk, panitia pengadaan, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa agar dapat menggunakan aplikasi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sesuai dengan standar operating procedure dan standar pelayanan, untuk mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang bersih, profesional dan kredibel di kabupaten muara enim,” ujarnya.
“Pentingnya peran pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik (spse),”tamba Wabup lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka ppk, panitia pengadaan, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa perlu perlu untuk dibekali pengetahuan dan keterampilan yang berbasis teknologi informasi ini agar dalam penggunaannya nanti mampu menerapkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD di lingkup Pemkab Muara Enim. Sementara narasumber sosialisasi berasal dari Direktorat Pengembangan SPSE, Mohammad Harindra Kusuma dan Dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Muara Enim.
Dengan diberlakukannya peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 juli 2018 tahun lalu, Pemkab Muara Enim melaksnaakan sosialisasi aplikasi SPSE 4.3 seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang dalam pelakasanaa lelang barang/jasa.
Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah dalam sambutanya mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi.
“Pengembangan aplikasi di bidang pengadaan barang/jasa pun tak luput dari perhatian pemerintah dengan menerapkan aplikasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (lpse),” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Penggunaaan Aplikasi SPSE 4.3 di Ruang Rapat Gedung Bappeda, Rabu (27).
Wabup juga mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak adanya sistem pengadaan secara elektronik.
“Berkenaan dengan hal tersebut, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (lkpp) terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Wabup menambahkan, penting kiranya kita perhatikan dan memahami secara cermat materi yang akan disampaikan oleh nara sumber dari lkpp sehingga para peserta dapat segera menyesuaikan perubahan dan dinamika terkait dengan kebijakan dan implementasi percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah kabupaten muara enim untuk memberikan pemahaman kepada pengguna aplikasi yaitu ppk, panitia pengadaan, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa agar dapat menggunakan aplikasi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sesuai dengan standar operating procedure dan standar pelayanan, untuk mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang bersih, profesional dan kredibel di kabupaten muara enim,” ujarnya.
“Pentingnya peran pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik (spse),”tamba Wabup lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka ppk, panitia pengadaan, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa perlu perlu untuk dibekali pengetahuan dan keterampilan yang berbasis teknologi informasi ini agar dalam penggunaannya nanti mampu menerapkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD di lingkup Pemkab Muara Enim. Sementara narasumber sosialisasi berasal dari Direktorat Pengembangan SPSE, Mohammad Harindra Kusuma dan Dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Muara Enim.
No comments:
Post a Comment