PRABUMULIH -- Irfan (42) pelaku spesialis pencurian kambing di Dusun I Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dilumpuhkan setelah berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Ia berusaha menyerang petugas kepolisian menggunakan sebilah pisau. Namun petugas yang sigap kemudian terpaksa mengambil tindakkan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
SIMAK VIDEONYA :
SIMAK VIDEONYA :
"Kita ambil tindakkan tegas dan terukur, karena saat hendak ditangkap pelaku mengeluarkan pisau," Ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk didampingi Kapolsek Prabumulih, AKP Murshal Hadi, Senin (11/3).
Penangkapan pelaku sendiri, hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian. Dimana sebelumnya petugas telah berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya yang berstatus penadah dan penjual.
"Sebelumnya kita berhasil menangkap penadahnya. Kemudian dikembangkan dan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku utamanya," ungkapnya.
Pelaku diringkus pada minggu (10/3) malam sekitar pukul 23.50 wib setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku. Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua bilah parang. Satu parang digunakan pelaku untuk menyembelih kambing dan sebilah lainnya digunakan pelaku untuk melawan petugas saat penangkapan.
"Dari informasi kita ketahui pelaku sedang ada dirumah, disanalah kita amankan pelaku," terangnya.
Sementara, Irfan mengaku jika kambing tersebut ia potong-potong didalam hutan, kemudian dagingnya dijual ke penadah seharga Rp 15 ribu per kilogramnya.
"Aku dapat 450 ribu dari hasil penjualan daging kambing itu," aku pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment