PRABUMULIH -- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus Edodi Mandala (30), pelaku yang diduga telah menyebar foto AY, seorang bidan yang bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Puskesmas Gunung Kemala.
Pelaku diamankan di Kota Lubuk Linggau, Jumat (9/3) malam sekitar pukul 23.00 wib. Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit hp milik korban dan juga pelaku.
Penangkapan pelaku sendiri menindaklanjuti laporan korban AY lantaran foto-foto syurnya telah tersebar di facebook dan instagram.
Saat dikonfirmasi sininews.com pelaku mengaku kabur ke Kota Lubuk Linggau usai menyebar foto syur korban di sosial media facebook dan instagram.
"Aku pegi ke Linggau pak. Ngekos di daerah Tegalrejo," akuh Pelaku.
SIMAK VIDEONYA :
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi membenarkan telah menangkap pelaku penyebar video syur bidan di facebook.
"Benar sekali. Pelaku kita amankan di Lubuk Linggau setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukanan 6 tahun penjara
Pelaku mengaku telah berhubungan badan diluar nikah sebanyak 16 kali di kosan nya di Prabumulih
“iyo pak aku gauli dio 16 kali”
Edo mengaku menggauli korbannya pertama kali dikosan dengan mengaku bekerja sebagai Pengacara dan akan dinikahi secara kawin lari namun korban menolaknya
“dio ku ajak nikah lari pak tapi dio dak galak, aku sebarke foto itu biar dio malu” lanjut Edodi saat di wawancarai (sn)
Pelaku diamankan di Kota Lubuk Linggau, Jumat (9/3) malam sekitar pukul 23.00 wib. Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit hp milik korban dan juga pelaku.
Penangkapan pelaku sendiri menindaklanjuti laporan korban AY lantaran foto-foto syurnya telah tersebar di facebook dan instagram.
"Pelaku Edodi saat konferensi Pers di Polres Prabumulih"
Setelah mendapat laporan polisi tim buser Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengetahui informasi keberadaan tersangka di lubuk linggau dan pada jumat (9/3) malam sekitar pukul 23.00 wib tersangka diamankan di kosannya Desa Tegal Rejo Kota Lubuk Linggau.Saat dikonfirmasi sininews.com pelaku mengaku kabur ke Kota Lubuk Linggau usai menyebar foto syur korban di sosial media facebook dan instagram.
"Aku pegi ke Linggau pak. Ngekos di daerah Tegalrejo," akuh Pelaku.
SIMAK VIDEONYA :
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi membenarkan telah menangkap pelaku penyebar video syur bidan di facebook.
"Benar sekali. Pelaku kita amankan di Lubuk Linggau setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukanan 6 tahun penjara
Pelaku mengaku telah berhubungan badan diluar nikah sebanyak 16 kali di kosan nya di Prabumulih
“iyo pak aku gauli dio 16 kali”
Edo mengaku menggauli korbannya pertama kali dikosan dengan mengaku bekerja sebagai Pengacara dan akan dinikahi secara kawin lari namun korban menolaknya
“dio ku ajak nikah lari pak tapi dio dak galak, aku sebarke foto itu biar dio malu” lanjut Edodi saat di wawancarai (sn)
No comments:
Post a Comment