Penataan Ruang Hindari Penyimpangan Pembangunan

MUARA ENIM--Guna menghindari kesalahan kesalahan dalam melakukan penataan ruang dan wilayah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang, Senin (25/3).

Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka langsung oleh Wakil Bupati Muara Enim Ir. H. Juarsah, SH. Acara tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim serta peserta sosialisasi.

Juarsah dalam sambutannya mengatakan pengendalian penataan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

”Oleh karena itu, diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu melalui pengawasan dan penertiban dari kecendrungan penyimpangan pembangunan,"kata Juarsah.

Terkait dengan dasar hukum dengan Rencana Tata Ruang Wabup Mengatakan bahwa telah ada dasar hukum dan diperlukan penyebarluasan informasi. 

“Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2023 maka dari itu diperlukan penyebaran informasi kepada masyarakat dan stakeholder seperti sosialisasi yang kita laksanakan hari ini”.jelasnya.

Meski demikian, Wabup menuturkan peran masyarakat dibutuhkan secara aktif karena pada akhirnya hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat. 

" Dan diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilanjutkan dan dijadwalkan di tingkat kecamatan masing-masing,"pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts