Sejoli Pengedar Narkoba Dibekuk

MUARA ENIM--Petugas Satnarkoba berhasil membekuk pasangan sejoli  pengedar narkoba, Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
                    Keduanya digrebek di sebuah rumah bedeng kontrakan kawan rumah tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kota Muara Enim. 
                 Pasangan sejoli tersebut  diketahui bernama Sudaryanto alias Gedok (35), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, PALI dan pacarnya bernama Evilia (28), warga RT 02/ RW 03, Kota Baru, Kabupaten Lahat.
               Dari tangan keduanya diamankan baran bukti 7 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 15,09 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 2 bal plastik bening. Kini keduanya diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
            Penangkapan keduanya bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di rumah bedeng kontrakan tersebut.
               Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memantau di seputaran bedeng yang dikontrak tersebut. Kemudian petugas menggrebek keduanya yang tengah berada di dalam rumah tersebut.
              Petugas melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan isi rumah tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan barang buktinya. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
               Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Minggu (17/3) membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” jelasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts