Soalnya sebelumnya Bawaslu telah memberikan peringatan dengan memasang tulisan tanda pelanggaran di tiang papan reklame tersebut. Bahkan lembaga ini juga telah memberitahukan kepada tim pemenasangan pasangan Capres 01 di Muara Enim. Namun himbauan yang disampaikan Bawaslu tidak kunjung dikaksanakan.
Penurunan atau penertiban baleho itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno bersama komisioner Bawaslu Muara Enim lainnya. Kemudian Bawaslu Kecamatan Kota Muara Enim. Sedangkan tim Satpol PP dipimpin Kasi Penegakan Perda, Tobul.
Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno, yang berhasil dibincangi mengatakan, ada dua titik baleho pasangan Capres 01 dalam Kota Muara Enim yang ditertibkan.
“Baleho pasangan Capres yang kita tertibkan ada 2 titik, kemudian satu baleho Calon anggota DPD RI,” jelas Suprayitno.
Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan kepada tim pemenangan pasangan Capres 01 yang ada di Muara Enim supaya menurunkan Baleho tersebut. Namun hingga batas waktu pemberitahuan tersebut, tidak juga diturunkan. Karena pembasangan baleho tersebut melanggar ketentuan.
Selain baleho Capres, dia juga menertibkan sejumlah poster Caleg yang dipasang di tempat tempat yang tidak diperbolehkan dan tidak sesuai aturan.
No comments:
Post a Comment