MUARA ENIM-- Polemik tersebarnya video dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden oleh Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah di media sosial beberapa waktu lalu menemui titik terang. Akhirnya, Wabup yang berasal dari Partai Kebangkutan Bangsa ini mengakui pengambilan gambar video tersebut dilakukan di ruang kerjanya.
Hal ini terungkap saat Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno, saat menerima kedatangan Wabup H Juarsah beserta pengacaranya untuk memberikan keterangan mengenai video tersebut di kantor Bawaslu Muara Enim, Senin (4/3) kemarin.
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta keterangan yang bersangkutan. Karena kesibukan, akhirnya beliau baru bisa datang kekantor kemarin (senin-red) untuk memberikan keterangan menenai video tersebut,” ujar Suprayitno saat diwawancarai, Selasa (5/3).
Menurutnya, dalam ketrangan yang diberikan Wabup, dirinya memang membenarkan pengambilan video itu dilakukan di ruang kerjanya. “Beliau juga mengatakan, video itu dibuat untuk konsumsi internal partai dan bukan untuk di sebarluaskan,” tambah Suprayitno.
Dalam ketrangannya juga, lanjut Suprayitno lagi, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi partai di pusat. Dan saat pengambilan gambar, memang kebetulan dirinya sedang ada urusan di kantor. Melihat ada jedah waktu, maka ajudanya berinisiatif untuk melkukan pengambilan gambar.
“Sudah ada inisiatif dari beliau untuk tidak menggunakan pakaian dinas dan cupu agar tidak melanggar, namun dirinya tidak mengetahui kalau menggunakan ruang kerjanya bisa juga menjadi pelanggaran,” tukasnya.
Sementara, ditambahkan Suprayitno, mengenai penyebaran video tersebut ke sosial media dan jejaring whatsup, Wabup menjelaskan bahwa yang melalukan hal tersebut adalah orang terdekatnya yang juga sudah dimintai keterangan.
“Menurut ajudanya yang menyebarkan dan sudah kami mintai ketrangan mengatakan, dirinya merasa hal itu tidak akan bermasalah melihat beberapa daerah juga melakukan hal tersebut yakni memposting video dukungan tergadap dalah satu calon,” terangnya.
Sedangkan, untuk sangksi yang dilakukan oleh Bwaslu Muara Enim adalah memberikan teguran secara tertulis karena Wabup dianggap melanggar aturan kampanye. “Jadi hanya kami beri surat teguran terhadap pelanggaran tersebut. Namun, apabila pelanggaran itu merupakan pelanggaran UU tentang pemwrintaha maka kami bisa merekomendasikan untuk ditindak oleh atasannya yakni Mendagri,” pungkasnya.
Hal ini terungkap saat Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno, saat menerima kedatangan Wabup H Juarsah beserta pengacaranya untuk memberikan keterangan mengenai video tersebut di kantor Bawaslu Muara Enim, Senin (4/3) kemarin.
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta keterangan yang bersangkutan. Karena kesibukan, akhirnya beliau baru bisa datang kekantor kemarin (senin-red) untuk memberikan keterangan menenai video tersebut,” ujar Suprayitno saat diwawancarai, Selasa (5/3).
Menurutnya, dalam ketrangan yang diberikan Wabup, dirinya memang membenarkan pengambilan video itu dilakukan di ruang kerjanya. “Beliau juga mengatakan, video itu dibuat untuk konsumsi internal partai dan bukan untuk di sebarluaskan,” tambah Suprayitno.
Dalam ketrangannya juga, lanjut Suprayitno lagi, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi partai di pusat. Dan saat pengambilan gambar, memang kebetulan dirinya sedang ada urusan di kantor. Melihat ada jedah waktu, maka ajudanya berinisiatif untuk melkukan pengambilan gambar.
“Sudah ada inisiatif dari beliau untuk tidak menggunakan pakaian dinas dan cupu agar tidak melanggar, namun dirinya tidak mengetahui kalau menggunakan ruang kerjanya bisa juga menjadi pelanggaran,” tukasnya.
Sementara, ditambahkan Suprayitno, mengenai penyebaran video tersebut ke sosial media dan jejaring whatsup, Wabup menjelaskan bahwa yang melalukan hal tersebut adalah orang terdekatnya yang juga sudah dimintai keterangan.
“Menurut ajudanya yang menyebarkan dan sudah kami mintai ketrangan mengatakan, dirinya merasa hal itu tidak akan bermasalah melihat beberapa daerah juga melakukan hal tersebut yakni memposting video dukungan tergadap dalah satu calon,” terangnya.
Sedangkan, untuk sangksi yang dilakukan oleh Bwaslu Muara Enim adalah memberikan teguran secara tertulis karena Wabup dianggap melanggar aturan kampanye. “Jadi hanya kami beri surat teguran terhadap pelanggaran tersebut. Namun, apabila pelanggaran itu merupakan pelanggaran UU tentang pemwrintaha maka kami bisa merekomendasikan untuk ditindak oleh atasannya yakni Mendagri,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment