PRABUMULIH--Tim Gurita Polsek Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan dua orang pelajar pelaku tindak pencurian serta seorang penadah satu unit Laptop milik Kantor Kelurahan sukajadi, Selasa (2/4) siang sekitar pukul 15.00 wib.
Pelaku yang diamankan yakni AP (13) Gang Karya Jaya rt 03 rw 03 Kelurahan Sukajadi, RW (13) Warga Gang Taman Jati rt 03 rw 03 Kelurahan Sukajadi dan Yendi Yanto (31) Warga Gang Karya Jaya RT 03 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit laptop merk ACCER warna hitam model: Z1401.
Penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan polisi No :Lp/B-97/IV/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr.
Selasa, 02 maret 2019 pukul 10.00 wib yang dibuat oleh Ria Fransiska Warga M.Yusuf wahid rt 002 rw 005 Kelurahan Sukajadi.
Dalam laporan tersebut, Ria menerangkan bahwa pelaku masuk kedalam kantor lurah Sukajadi dengan cara merusak pintu dengan cara mencongkel bagian depan kantor lurah dan mengambil barang di laci Kantor. Akibat kejadian tersebut, pihak kelurahan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Timpun langsung menuju TKP dan mengamankan 2 pelaku.
Dari nyanyian kedua pelaku, diketahuilah jika barang tersebut dijual kepada Yendi. Petigas kemudian mencokok Yendi beserta barang bukti.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
"Benar sekali. Ketiga pelaku masih kita periksa," Ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya.
No comments:
Post a Comment