Gegara Nyanyian Yandra, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

PRABUMULIH-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di Kota Prabumulih, Sabtu (6/04/2019).

Berawal pada hari Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 09.00 WIB saat pertama petugas berhasil meringkus pelaku atas nama Yandra (21 tahun) warga Gang Amir Kel. Wono Sari kec.  Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat berada di jalan Sinta kel. Wonosari kec.  Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku disita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Dari introgasi awal kepada pelaku Yandra diketahui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lainnya atas nama Sendri Amza Als Aam seharga Rp 100.000,- , tidak mau berlama-lama kemudian Sat Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke tempat Sendri Amza Als Aam (33 tahun) yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Pelaku Sendri sendiri berhasil diamankan pada hari Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya jalan M. Yamin kel. Pasar I kec.  Prabumulih utara Kota Prabumulih, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Sendri diketahui bahwa pelaku mendapatkan 8 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Vimo Ernata Wijaya seharga Rp 1.100.000,-

Saat akan melakukan penangkapan kepada pelaku Vimo Ernata Wijaya dengan cara undercover buy di jalan M. Yamin kel. Pasar I kec.  Prabumulih utara Kota Prabumulih terlebih dahulu datang pelaku lainnya atas nama Dedi Sandi (39 tahun) warga jalan Urif Sumaharjo Kel. Wonosari Kec.  Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan kepada pelaku Vimo Ernata Wijaya di jalan  M. Yamin kel. Pasar I kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri dan saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku di jalan Urif Sumaharjo Kel. Wonosari Kec.  Prabumulih Utara Kota Prabumulih kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram yang disimpan pelaku di lipatan pakaian yang berada i dalam kamar pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui AKP Zon Prama, S.H membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Prabumulih, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan setelah memastikan informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penangkapan kepada 4 pelaku.

"Empat pelaku saling berkaitan, keempatnya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tungkas AKP Zon.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts