Hendak Melerai, Bapak Malah Ikut Dipukul

MUARA ENIM--Sial dialami Lempar Tobing (68) warga Saringan Utara Rt. 06 Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul. Saat hendak melerai anaknya yang dipukul oleh tersangka Panca (32), dirinya malah menjadi korban pemukulan.

Kronologis kejadian berawal, Sabtu (30/3) ketika anak korban Rizki Ketika keluar rumah dan melintas dipasar baru. Kemudian datanglah seorang laki laki yang tidak dikenal mendatangi korban dan berkata "KAUNILAH YANG NAMA AGUS KAN! sambil menunjukkan sebuah cincin ditangannya.

Selanjutnya, pelaku Panca langsung memukul kuping kiri korban sebanyak satu kali. tiba tiba muncullah kawan kawan pelaku memukuli korban pada bagian leher, punggung, dan ada yang memukul kepala korban dengan menggunakan kayu bulat.

Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua korban Lempar Tobing ketempat itu dan berusaha menolong anaknya, tetapi malah ikut dipukuli pelaku. Akibat dari kejadian tersebut kedua korban sama sama mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juono, melalui Kapolsek Lawang Kudul AKP Azizir Alim, Jumat (12/4) saat dokinfirmasi membenarkan telah terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan ileh tersangka Panca bersama rekan rekannya di Pasar Baru Lawang Kidul.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk, unit reskrim mendpat info bahwa pelaku pengeroyokan yang masih DPO bernama Panca bin usman Ali berada di pasar Tanjung Enim. Atas perintah kapolsek, melalui kanit reskrim Ipda Rahman Edi bersama team buser langsung menuju pasar baru tanjung enim.

“Sesampainya dilokasi, dan saat di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya oleh perugas pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa. Dikantor, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban bersama teman pelaku yg sdh terlebih dulu di tangkap,” ujar Kapolsek.

Ternyata, lanjut Kapolsek lagi, tersangka juga merupakan DPO kasus pencurian dua buah ban mobil yang tempat kejadian di Pasar Baru Tanjung Enim. “Kita terus mengembangkan dan memintai keterangan pelaku dan juga sudah mengamankan batamg bukti. Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 dan 170,” pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts