Oknum Polisi ini Terbukti Bersalah Jadi Bandar Narkoba

Foto : Ilustrasi
BATURAJA - Oknum polisi non aktif Aiptu Budi Risfayanda yang menjadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada Kamis (25/4) sore.

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu Budi Risfayanda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba dengan putusan 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp1.5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

 - Oknum polisi non aktif Aiptu Budi Risfayanda yang menjadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada Kamis (25/4) sore.

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu Budi Risfayanda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba dengan putusan 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp1.5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan. “Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada," ucapnya

Diketahui oknum anggota polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir dan shabu-shabu. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts