Petugas KPPS TPS 10 Langgar Aturan, Bawaslu : Segera Tindak Lanjuti


MUARAENIM- Karena menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing,  Bawaslu Kabupaten Muaraenim memberikan rekomendasi kepada KPUD Muaraenim untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim, Suprayitno saat ditemui Senin, (22/4) diruang kerjanya.


" Memang ada pelanggaran prosedur sesuai PKPU No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kesalahan yang dilakukan terjadi pada saat perhitungan surat suara yang dilakukan petugas dimana setelah menghitung surat suara Presiden, petugas tidak melakukan perhitungan surat suara berdasarakan aturan.

" Seharusnya setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden, dilanjutkan perhitungan surat suara DPR RI,DPD RI,DPRD Sumsel dan DPRD Kabupaten/Kota namun yang terjadi setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden petugas langsung membuka dan menghitung surat suara DPRD Kabupaten/Kota, Kemudian setelah itu baru menghitung surat suara DPR RI," katanya.

Ditegaskan Suprayitno, sebelumnya pihaknya  sudah mengingatkan untuk melakukan penghitungan surat suara sesuai aturan.

" Namun alasan KPPS tidak apa-apa karena kalau malam hari caleg yang mencalonkan diri akan banyak yang datang dan di khawatirkan bisa terjadi keributan," jelasnya.

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan supervisi dari pihaknya atas pelanggaran tersebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPUD Muaraenim untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

" Apakah akan diberikan sanksi atau semacam apa, yang pasti rekomendasi itu sudah kita sampaikan ke KPUD Muaraenim," pungkasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts