MUARA ENIM,---Petugas Reskrim Polsek Lawang Kidul, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian Hand Phon (HP), milik Ridwan (20), warga Jalan Baturaja, Talang Gabung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim pada Selasa (23/4) pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui bernama diketahui bernama Regi Putra (15) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Marta Jaya (16), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul dan Hendra (14), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Ketiga pelaku ditangkap petugas Selasa (23/4) beberapa saat setelah kejadian. Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga pelaku mengambil HP korban di dalam rumahnya. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul. Dengan gerak cepat, petugas berhasil membekuk ketiga pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan petugas. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Sn)
No comments:
Post a Comment