MUARAENIM - Meski pemerintah telah menggelontorkan anggaran cukup fantastis untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg serentak Rabu (17/4) besok, ternyata hasilnya kerja yang dilaksanaan KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi itu, belum sesuai harapan masyarakat.
Bahkan masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya menjadi tambah bingung. Karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga telah diacak oleh KPU. Sehingga dalam satu keluarga yang mempunyai hak pilih, TPS nya berbeda beda.
Padahal pada Pilpres dan Pileg tahun 2014 lalu bahkan pada Pilkada serentak lalu, satu keluarga tersebut TPS nya sama. Kebingungan itu dialami mayoritas masyarakat Muara Enim, yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu serentak tersebut.
“Pada Pilkada lalu saya dan istri saya mencoblos di TPS kompek SDN 12 dan SDN 7 Kelurahan Pasar 1 Muara Enim. Tapi pada Pilpres ini, saya mencoblos di TPS komplek SDN 12 sedangkan istri saya mencoblos di daerah Pelawaran, Kelurahan Pasar I,” jelas H Zainal dan Aris Musnandar, warga Pelitasari, Senin (15/4).
Selain bingung masalah TPS pencoblosan yang diacak, pemilih juga mempermasalahkan formulir C6 (undangan pencoblosan) yang masih banyak belum diterima oleh pemilih.
“Aku sudah dapat formulir C6, sedangkan istriku dan anaku belum jugo dapat fromulir C 6. Memang benar bisa menggunakan KTP el, tetapi kalau tidak ada formulir C-6, maka pemilih yang menggunakan identitas KTP el baru diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB,” jelas Andi, salah seorang warga Ujanmas.
Sementara itu Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan adanya perbedaan pebedaan TPS dalam satu keluarga tersebut akibat adanya pemecehan TPS.
“Pada Pemilu sebelumnya, satu TPS maksimal 500 suara, namun pada Pilpres dan Pileg kali ini TPS tersebut dipecah, setiap TPS maksimal 300 suara,” jelasnya, Senin (15/4).
Inilah, lanjutnya, membuat satu keluarga tersebut tidak sama lagi TPS nya. Pemecahan TPS tersebut dilakukan oleh PPS dan PPK. Kemudian data pemilihan pemecahan TPS tersebut, disampaikan PPS dan PPK kepada KPUD.
“Berdasarkan data pemecahan yang disampaikan PPS dan PPK itulah kita masukan kedalam Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih),” jelasnya. Dia mengaku, telah mengimbau pada PPS dan PPK agar penyusunan pemecahan daptar pemilih TPS tersebut dipilah pilah berdasarkan kelompok keluarga.
Namun kuat dugaan, petugas PPS dan PPK melakukan pemecahan data pemlih TPS tersebut secara gelobal berdasarkan abjad nomor urut yang ada pada DPT. “Inilah kemungkinan besar membuat dalam satu keluarga TPS nya jadi berbeda,” jelasnya.
Dia mengaku, mengenai adanya perobahan pemecahan TPS, telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan mulai pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sampai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2.
Sebenarnya, lanjutnya, jika masyarakat mau komplen pada saat dilakukannya sosialisasi tersebut. Namun pada kenyataannya tidak ada yang komplen. Setelah memasuki H-2 dan H-1 pemungutan suara baru pada heboh. Termasuk yang mau pindah tempat memilih, baru menjelang pelaksanaan Pemilu pada rame.
Dijelaskannya juga, terhadap pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 tetapi terdaftar di DPT, bisa mencoblos dengan menggunakan identitas KTP el, tanpa harus menunggu pukul 12.00 WIB.
Karena yang bersangkutan telah terdaftar di DPT. Untuk mengetahui TPS tempatnya memilih bisa melihat di DPT yang tertera di masing masing kantor Kelurahan atau kantor desa, atau bisa mengaksesnya melalui HP android dengan membuka aplikasi KPU cek DPT.
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak suaranya menggunakan identitas KTP el, tetapi bisa mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 WIB sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU.
“Kenapa pemilih yang tidak terdaftar di DPT memilih menggunakan identitas KTP el, baru diperbolehkan mulai pukul 12.00, agar tidak muncul persoalan di lapangan,” pungkasnya. (sn)
Bahkan masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya menjadi tambah bingung. Karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga telah diacak oleh KPU. Sehingga dalam satu keluarga yang mempunyai hak pilih, TPS nya berbeda beda.
Padahal pada Pilpres dan Pileg tahun 2014 lalu bahkan pada Pilkada serentak lalu, satu keluarga tersebut TPS nya sama. Kebingungan itu dialami mayoritas masyarakat Muara Enim, yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu serentak tersebut.
“Pada Pilkada lalu saya dan istri saya mencoblos di TPS kompek SDN 12 dan SDN 7 Kelurahan Pasar 1 Muara Enim. Tapi pada Pilpres ini, saya mencoblos di TPS komplek SDN 12 sedangkan istri saya mencoblos di daerah Pelawaran, Kelurahan Pasar I,” jelas H Zainal dan Aris Musnandar, warga Pelitasari, Senin (15/4).
Selain bingung masalah TPS pencoblosan yang diacak, pemilih juga mempermasalahkan formulir C6 (undangan pencoblosan) yang masih banyak belum diterima oleh pemilih.
“Aku sudah dapat formulir C6, sedangkan istriku dan anaku belum jugo dapat fromulir C 6. Memang benar bisa menggunakan KTP el, tetapi kalau tidak ada formulir C-6, maka pemilih yang menggunakan identitas KTP el baru diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB,” jelas Andi, salah seorang warga Ujanmas.
Sementara itu Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan adanya perbedaan pebedaan TPS dalam satu keluarga tersebut akibat adanya pemecehan TPS.
“Pada Pemilu sebelumnya, satu TPS maksimal 500 suara, namun pada Pilpres dan Pileg kali ini TPS tersebut dipecah, setiap TPS maksimal 300 suara,” jelasnya, Senin (15/4).
Inilah, lanjutnya, membuat satu keluarga tersebut tidak sama lagi TPS nya. Pemecahan TPS tersebut dilakukan oleh PPS dan PPK. Kemudian data pemilihan pemecahan TPS tersebut, disampaikan PPS dan PPK kepada KPUD.
“Berdasarkan data pemecahan yang disampaikan PPS dan PPK itulah kita masukan kedalam Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih),” jelasnya. Dia mengaku, telah mengimbau pada PPS dan PPK agar penyusunan pemecahan daptar pemilih TPS tersebut dipilah pilah berdasarkan kelompok keluarga.
Namun kuat dugaan, petugas PPS dan PPK melakukan pemecahan data pemlih TPS tersebut secara gelobal berdasarkan abjad nomor urut yang ada pada DPT. “Inilah kemungkinan besar membuat dalam satu keluarga TPS nya jadi berbeda,” jelasnya.
Dia mengaku, mengenai adanya perobahan pemecahan TPS, telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan mulai pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sampai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2.
Sebenarnya, lanjutnya, jika masyarakat mau komplen pada saat dilakukannya sosialisasi tersebut. Namun pada kenyataannya tidak ada yang komplen. Setelah memasuki H-2 dan H-1 pemungutan suara baru pada heboh. Termasuk yang mau pindah tempat memilih, baru menjelang pelaksanaan Pemilu pada rame.
Dijelaskannya juga, terhadap pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 tetapi terdaftar di DPT, bisa mencoblos dengan menggunakan identitas KTP el, tanpa harus menunggu pukul 12.00 WIB.
Karena yang bersangkutan telah terdaftar di DPT. Untuk mengetahui TPS tempatnya memilih bisa melihat di DPT yang tertera di masing masing kantor Kelurahan atau kantor desa, atau bisa mengaksesnya melalui HP android dengan membuka aplikasi KPU cek DPT.
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak suaranya menggunakan identitas KTP el, tetapi bisa mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 WIB sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU.
“Kenapa pemilih yang tidak terdaftar di DPT memilih menggunakan identitas KTP el, baru diperbolehkan mulai pukul 12.00, agar tidak muncul persoalan di lapangan,” pungkasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment