MUARA ENIM--Masyarakat Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muara Enim, Selasa (30/4) mendadak heboh. Soalnya ada sekitar 7 unit truk yang sarat muatan batubara dari tambang batubara milik PT WSL yang berada di ujung kampung tersebut memaksakan diri hendak melintas jalan umum.
Padahal hingga saat ini Gubernur Sumsel, H Herman Deru, belum mencabut larangan truk angkutan batubara melintas jalan umum.
Pengangkutan batubara tersebut diduga dilakukan manajemen PT GPP yang merupakan kontraktor penambangan batubara PT WSL. Truk tersebut akan melintas jalan baru milik Pemkab Muara Enim yang saat ini dikelola oleh PT DBU menuju jalan Trans Unit 7 Desa Muara Harapan hingga menuju jalan lintas Desa Penanggiran.
Namun truk tersebut hingga Rabu (1/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB, masih terhenti di pinggir jalan ujung kampung Sosial. Soalnya kontraktor PT DBU yang saat ini tengah melakukan perkerjaan perbaikan jalan baru milik Pemkab Muara Enim, melarang truk tersebut melintas.
Sejumlah aparat Polres Muara Enim, tampak terlihat melakukan pengamanan truk batubara yang tidak bisa melintas tersebut. Truk yang sarat muatan batubara itu menggunakan bak mati dan pada bagian atas bak ditutup dengan terpal cukup rapi. Sehingga masyarakat tidak menaruh curiga jika truk yang melintas sebenarnya mengangkut batubara.
Humas PT DBU, Agus yang berhasil dihubungi mengatakan kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan melarang truk tersebut melintas, karena posisi badan jalan tengah dilakukan perbaikan.
“Kita sudah buat berjanjian dengan pihak PT WSL dan PT GPP selaku kontraktor penambangan PT WSL. Namun sampai sekarang pihak PT GPP belum menandatangani surat perjanjian yang telah kita buat. Jika jalan sudah selesai diperbaiki, mereka bisa melintas sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat,” jelas Agus yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).
Kabid Angkutan Dinas Perbungan Muara Enim, Ahmad Junaidi, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai sekarang Gubernur Sumsel tetap melarang truk angkutan batubara melintas jalan umum dari Muara Enim menuju Palembang.
“Sampai sekarang larang itu masih diberlakukan Gubernur, tentunya saya kira PT GPP belum ada izin dari Gubernur mengangkut batubaranya melintas jalan umum,” jelas Junaidi, yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).
Padahal hingga saat ini Gubernur Sumsel, H Herman Deru, belum mencabut larangan truk angkutan batubara melintas jalan umum.
Pengangkutan batubara tersebut diduga dilakukan manajemen PT GPP yang merupakan kontraktor penambangan batubara PT WSL. Truk tersebut akan melintas jalan baru milik Pemkab Muara Enim yang saat ini dikelola oleh PT DBU menuju jalan Trans Unit 7 Desa Muara Harapan hingga menuju jalan lintas Desa Penanggiran.
Namun truk tersebut hingga Rabu (1/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB, masih terhenti di pinggir jalan ujung kampung Sosial. Soalnya kontraktor PT DBU yang saat ini tengah melakukan perkerjaan perbaikan jalan baru milik Pemkab Muara Enim, melarang truk tersebut melintas.
Sejumlah aparat Polres Muara Enim, tampak terlihat melakukan pengamanan truk batubara yang tidak bisa melintas tersebut. Truk yang sarat muatan batubara itu menggunakan bak mati dan pada bagian atas bak ditutup dengan terpal cukup rapi. Sehingga masyarakat tidak menaruh curiga jika truk yang melintas sebenarnya mengangkut batubara.
Humas PT DBU, Agus yang berhasil dihubungi mengatakan kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan melarang truk tersebut melintas, karena posisi badan jalan tengah dilakukan perbaikan.
“Kita sudah buat berjanjian dengan pihak PT WSL dan PT GPP selaku kontraktor penambangan PT WSL. Namun sampai sekarang pihak PT GPP belum menandatangani surat perjanjian yang telah kita buat. Jika jalan sudah selesai diperbaiki, mereka bisa melintas sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat,” jelas Agus yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).
Kabid Angkutan Dinas Perbungan Muara Enim, Ahmad Junaidi, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai sekarang Gubernur Sumsel tetap melarang truk angkutan batubara melintas jalan umum dari Muara Enim menuju Palembang.
“Sampai sekarang larang itu masih diberlakukan Gubernur, tentunya saya kira PT GPP belum ada izin dari Gubernur mengangkut batubaranya melintas jalan umum,” jelas Junaidi, yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (1/5).
No comments:
Post a Comment