Bagi Yang Berminat Nyalon Kades di PALI, Catat Ini Syaratnya

PALI--Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) direncanakan bakal digelar serentak di 34 desa dari lima kecamatan pada Agustus 2019 mendatang.

Persiapan telah dilakukan 34 desa yang bakal laksanakan Pilkades serentak dengan membentuk panitia pemilihan sesaui arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI.

Adapun untuk persyaratan bakal calon Kades, pemerintah Kabupaten PALI telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 068 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a). WNI
(b). Bertaqwa Kepada Tuhan YME
(c). Memegang Teguh dan mengamalkan pancasila ,melaksanakan UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan bhineka tunggal ika.
(d). Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
(e). Berusia minimal 25 tahun maksimal 60 tahun
(f). Bersedia dicalonkan menjadi Kades
(g).Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran dan belum menetap di desa lain
(h).Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
(i). Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara paling singkat lima tahun penjara atau lebih. Kecuali 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
(j).Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(k). berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD
(l). tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan
(m). terbukti bebas dari narkoba dengan menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan BNN provinsi Sumsel
(n). membuat visi dan misi secara tertulis
(o). izin tertulis bagi PNS,perangkat desa,anggota BPD,P3N,TNI,Polri,dan karyawan perusahaan BUMN/BUMD/Swasta
(p). mematuhi kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts