PALI-- Larangan membuka hiburan malam selama bulan suci Ramadhan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menghormati umat muslim saat menjalankan ibadah puasanya. Melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP), Zulkopli SH bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik hiburan malam yang masih membandel.
"Jangan salahkan kalau kami tindak tegas. Pasalnya siang ini kami akan keliling ke setiap tempat hiburan untuk memperingatkan agar patuhi aturan itu. Selanjutnya kita akan lakukan razia malam," tandas Zulkopli, Selasa (7/5).
Selain hiburan malam, Zulkopli juga menghimbau agar pemilik rumah makan untuk memasang tirai apabila akan membuka siang hari selama puasa.
"Untuk hari pertama memang biasanya rumah makan masih tutup, tetapi kalau sudah satu minggu akan buka kembali. Untuk itu kami himbau agar memasang tirai didepan warung makan agar warga yang berpuasa tidak terganggu," tukasnya.(sn)
"Jangan salahkan kalau kami tindak tegas. Pasalnya siang ini kami akan keliling ke setiap tempat hiburan untuk memperingatkan agar patuhi aturan itu. Selanjutnya kita akan lakukan razia malam," tandas Zulkopli, Selasa (7/5).
Selain hiburan malam, Zulkopli juga menghimbau agar pemilik rumah makan untuk memasang tirai apabila akan membuka siang hari selama puasa.
"Untuk hari pertama memang biasanya rumah makan masih tutup, tetapi kalau sudah satu minggu akan buka kembali. Untuk itu kami himbau agar memasang tirai didepan warung makan agar warga yang berpuasa tidak terganggu," tukasnya.(sn)
No comments:
Post a Comment