MUARA ENIM--Pada tahapan terakhir Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim melakukan rekapitulasi perolehan suara 2019. Dalam Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Muara Enim, tercatat pasangan Prabowo – Sandi unggul perolehan suara dari pasangan Jokowi – Amin.
Berdasarkan data hasil pleno KPU Muara Enim, pasangan nomor urut 01, Jokowi-Amin meraih 123.783 suara, sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo – Sandi meraih 227.333 suara.
Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin mengatakan, pleno berlangsung lancar meskipun ada beberapa protes yang dilakukan terhadap KPU.
Tapi itu biasa dan merupakan dinamika saat kita melaksanakan Pleno, dan semua bisa di akomodir,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam pleno ada beberapa protes yang dilakukan, ada saksi yang protes namun bukan mandat partai.
Itu tidak bisa diakomodir, sisanya semua bisa diatasi. Ada juga yang meminta dibukakan kotak suara, dan itu tidak bisa kami akomodir karena sudah menyalahi aturan. Tapi semuanya berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu Muara Enim melayangkan surat rekomendasi kepada KPUD Muara Enim guna melakukan pemeriksaan ulang di 15 TPS yang berada dalam tiga kecamatan.
Terkait hal itu, Komisoner KPU Divisi Hukum, Redi Kales menegaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu tersebut tidak bisa diakomodir, karena sudah melewati aturan yang berlaku.
Harusnya rekomendasi itu dikeluarkan saat penghitungan di tingkat kecamatan, kalau sudah rekapitulasi seperti saat ini, berdasarkan aturan yang ada tidak bisa dilakukan,” terangnya.
Berdasarkan data hasil pleno KPU Muara Enim, pasangan nomor urut 01, Jokowi-Amin meraih 123.783 suara, sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo – Sandi meraih 227.333 suara.
Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin mengatakan, pleno berlangsung lancar meskipun ada beberapa protes yang dilakukan terhadap KPU.
Tapi itu biasa dan merupakan dinamika saat kita melaksanakan Pleno, dan semua bisa di akomodir,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam pleno ada beberapa protes yang dilakukan, ada saksi yang protes namun bukan mandat partai.
Itu tidak bisa diakomodir, sisanya semua bisa diatasi. Ada juga yang meminta dibukakan kotak suara, dan itu tidak bisa kami akomodir karena sudah menyalahi aturan. Tapi semuanya berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu Muara Enim melayangkan surat rekomendasi kepada KPUD Muara Enim guna melakukan pemeriksaan ulang di 15 TPS yang berada dalam tiga kecamatan.
Terkait hal itu, Komisoner KPU Divisi Hukum, Redi Kales menegaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu tersebut tidak bisa diakomodir, karena sudah melewati aturan yang berlaku.
Harusnya rekomendasi itu dikeluarkan saat penghitungan di tingkat kecamatan, kalau sudah rekapitulasi seperti saat ini, berdasarkan aturan yang ada tidak bisa dilakukan,” terangnya.
No comments:
Post a Comment