Jelang Lebaran, Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR


PALI - Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bangun posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima pengaduan pekerja dari perusahaan yang beroperasi apabila tidak menerima haknya jelang lebaran. 

Usman Dani, Kepala Disnakertrans PALI menyebutkan bahwa posko pengaduan THR bagi pekerja didirikan untuk menampung dan memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan apabila terdapat permasalahan.

"Sebagai antisipasi saja. Karena tahun lalu, ada permasalahan antara pekerja dari sub kontraktor PLN terkait pembayaran THR, setelah kita fasilitasi, alhamdulillah hak pekerja dibayar perusahaan," ungkap Usman Dani,  Rabu (22/5).

Untuk ketentuan pembayaran THR, diakui Usman Dani bahwa telah ada edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI agar pembayaran THR keagamaan dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan. 

Dimana dalam edaran menteri tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekeja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Pekerja atau buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu atau dengan kata lain buruh harian lepas. 

"Besaran THR adalah bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Tetapi bagi pekerja masa kerjanya dibawah satu bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12," urainya. 

Bagi pekerja atau buruh harian lepas ditambahkan Usman Dani bahwa pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. 

Tetapi bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya dibawah satu tahun, maka yang harus didapatkan adalah upah satu bulan kerja dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," tandasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts