Kantongi 21 Paket Sabu, Andi Gunawan Dipastikan Lebaran Dibalik Sel

PALI-- Meski bulan puasa, tetapi rupanya peredaran narkoba tetap saja tidak berhenti, terbukti pada Kamis (9/5) sekira pukul 20.00 WIB, Tim elang Reskrim Polsek Talang Ubi meringkus Andi Gunawan (35) warga Talang Baru Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) karena didapati mengantongi 21 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam jaket yang dipakainya.

Tentu saja, akibat perbuatannya itu, Andi Gunawan, digelandang ke Mapolsek Talang Ubi dan dipastikan dalam merayakan hari lebaran bakal berada dibalik sel.

Andi Gunawan diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Baru Kel.Talang Ubi Barat Kec.Talang Ubi Kab.PALI. Saat ditangkap, didapati barang bukti berupa
21 (dua puluh satu)  paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3.14 gram.

Juga 17 (tujuh belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000 ribu, 12 (dua belas ) lembar uang pecahan  Rp.50.000, 1 ( satu) buah dompet warna coklat, 1 ( satu) buah handphone.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa penangkapan tersangka berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andi Gunawan sering menjual narkotika di wilayah Talang Ubi.

Kemudian Anggota Polsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arafah, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

"Diketahui tersangka sedang berada di rumah orang tuanya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan di jaket hitam yang dikenakan tersangka diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21  paket kecil. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan proses lebih lanjut," terang Okto, Jumat (10/5). (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts