MUARA ENIM--Baru saja beberapa bulan Mernawaty, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, namun kantor yang dipimpinnya didemo keluarga, Yuheri Kusnadi bin Yusran (39), warga Kampung 4, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim, Rabu (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban tewas akibat dikeroyok oleh 3 Narapidana yang menjalani hukuman di Lapas kelas II Muara Enim terjadi pada bulan November 2018 lalu. Keluarga korban melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor lembaga penegak hukum itu, karena berkas penyidikan perkara tersebut belum juga ditetapkan P-21 atau lengkap oleh Kejari.
Sedangkan perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun berkas perkaranya tidak kunjung naik kepersidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim. Kedatangan keluarga korban yang dipimpin Indra ini mendapat pengamanan ketat aparat Polres Muara Enim.
Ketika sampai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, keluarga korban tidak sempat melakukan orasi, tetapi langsung di terima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Churaipu. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri, Mernawaty tengah tidak berada ditempat karena sedang cuti.
Pertemuan antara keluarga korban dengan Kasi Pidum berlangsung tertutup bagi awak media. Mereka datang ke Kejari dengan membawa sejumlah poto poto korban. Setelah beberapa menit melakukan pertemuan, keluarga korban keluar dari ruangan Kasi Pidum dan memberikan penjelasan kepada awak media.
Menurut Indra, perkara yang dialimi korban berlarut larut dan tak kunjung naik ke persidangan. “Perkaranya sudah cukup lama dan semestinya sudah naik tahap persidangan,” jelasnya.
Dijelaskannya berkaranya sudah berlangsung selama 6 bulan. “Kami minta proses penegakan hukum perkara ini benat benar transparan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan agar diungkap di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Churaipu, kepada awak media mengatakan, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan. Karena masih masuk tahap penilitian berkas perkara penyidikan.
“Namun sekarang berkas perkaranya sudah P-21. Kenapa berkas perkaranya belum P-21, karena masih proses proses penelitian berkas pasal pasal yang dikenakan dan barang bukti. Dengan berkas sudah P-21, maka segera penyerahan tersangkanya,” pungkasnya.
Korban tewas akibat dikeroyok oleh 3 Narapidana yang menjalani hukuman di Lapas kelas II Muara Enim terjadi pada bulan November 2018 lalu. Keluarga korban melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor lembaga penegak hukum itu, karena berkas penyidikan perkara tersebut belum juga ditetapkan P-21 atau lengkap oleh Kejari.
Sedangkan perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun berkas perkaranya tidak kunjung naik kepersidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim. Kedatangan keluarga korban yang dipimpin Indra ini mendapat pengamanan ketat aparat Polres Muara Enim.
Ketika sampai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, keluarga korban tidak sempat melakukan orasi, tetapi langsung di terima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Churaipu. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri, Mernawaty tengah tidak berada ditempat karena sedang cuti.
Pertemuan antara keluarga korban dengan Kasi Pidum berlangsung tertutup bagi awak media. Mereka datang ke Kejari dengan membawa sejumlah poto poto korban. Setelah beberapa menit melakukan pertemuan, keluarga korban keluar dari ruangan Kasi Pidum dan memberikan penjelasan kepada awak media.
Menurut Indra, perkara yang dialimi korban berlarut larut dan tak kunjung naik ke persidangan. “Perkaranya sudah cukup lama dan semestinya sudah naik tahap persidangan,” jelasnya.
Dijelaskannya berkaranya sudah berlangsung selama 6 bulan. “Kami minta proses penegakan hukum perkara ini benat benar transparan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan agar diungkap di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Churaipu, kepada awak media mengatakan, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan. Karena masih masuk tahap penilitian berkas perkara penyidikan.
“Namun sekarang berkas perkaranya sudah P-21. Kenapa berkas perkaranya belum P-21, karena masih proses proses penelitian berkas pasal pasal yang dikenakan dan barang bukti. Dengan berkas sudah P-21, maka segera penyerahan tersangkanya,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment